Zakat dan Sedekah memuat 13 sub-bahasan dengan 770 hadits di dalamnya, dan merupakan salah satu dari 54 tema pokok situs ini.
Riwayatnya bersumber dari Imam Ahmad, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, dan 6 kitab lainnya. Tiap kutipan tampil lengkap — teks Arab beserta terjemahannya — disertai nama kitab dan nomor hadits agar dapat dicocokkan dengan kitab aslinya. Bahasan yang diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur ditampilkan seluruhnya sebagai penguat, tidak diringkas menjadi satu.
Kerangka tema selengkapnya dapat dijelajahi lewat beranda.
Telah menceritakan kepada kami [Abul Ala` Al Hasan bin Sawwar] Telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'id] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Bapaknya] dari [Ka'b bin Iyadl] ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, dan fitnah umatku adalah harta."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Mu'awiyah bin Shalih], [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] barceita kepadanya dari [ayahnya] dari [Ka'ab bin 'Iyadl] berkata: Aku mendengar nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya setiap ummat itu memiliki fitnah dan fitnah ummatku adalah harta." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Mu'awiyah bin Shalih.
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin At Thufail] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari ['Amir Asy Sya'bi] dari [Fathimah binti Qais] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain harta zakat." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak seperti sanad hadits sebelumnya dan Abu Hamzah Maimun Al A'war adalah lemah, [Bayan] dan [Isma'il bin Salim] telah meriwayatkan hadits ini dari [Asy Sya'bi], perkataannya bahwa sanad ini lebih shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Syarik] dari [Abu Hamzah] dari [Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] bahwasanya ia pernah mendengarnya, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada hak dalam harta kecuali zakat. "
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau gandum."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkhutbah di hadapan manusia pada akhir bulan Ramadlan, lalu ia berkata; Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat puasa kalian (zakat fithrah). Ia (Humaid bin Hasan) berkata; Orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya. Ia melanjutkan; Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah dan ajarilah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha' gandum, atau satu sha' tepung, atau satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata; Dan Nafi' berkata, "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap laki-laki, wanita, merdeka dan hamba dari kalangan kaum muslimin."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri pada bulan ramadan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin."
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Yahya bin 'Umarah] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal mengeluarkan zakat pada gandum dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak halal mengeluarkan zakat pada perak hingga mencapai lima uqiyah dan tidak halal mengeluarkan zakat pada unta hingga mencapai lima ekor."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Buraidah bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura` As Sa'idi] berkata; Aku bertanya pada Al Hasan bin Ali; "Masalah apakah yang paling engkau ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" [Al Hasan] menjawab; "yang aku ingat adalah bahwa aku pernah mengambil sebutir kurma dari kurma sedekah dan aku memasukkannya ke dalam mulutku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan kurma tersebut yang sudah bercampur dengan air liur, kemudian beliau membuangnya ke gundukan kurma lainnya." Ada seseorang yang bertanya; "Memangnya kenapa jika engkau memakan kurma tersebut?" Al Hasan menjawab; "Sesungguhnya kami (ahlul bait) tidak memakan sedekah."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] yaitu Az Zubair, telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Buraidah bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura`] berkata; ketika aku sedang bersama [Hasan bin Ali], dia ditanya; "Apakah yang paling engkau ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab; "Pada suatu hari saya berjalan bersama beliau, kemudian lewatlah di tempat pengumpulan dan pengeringan kurma sedekah. Lalu saya mengambil sebutir kurma dan memasukkannya ke dalam mulutku, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan jarinya ke mulutku dan mengeluarkan kuma tersebut yang sudah bercampur dengan air liurku. Kemudian ada sebagian sahabat bertanya; "Memangnya kenapa jika engkau membiarkannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Sesungguhnya kami keluarga Muhammad, tidak halal sedekah bagi kami". Dan saya hapal dari beliau shalat lima waktu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; saya mendengar [Buraidah bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura`] berkata; Aku bertanya kepada [Al Hasan bin Ali]; "Apakah yang paling engkau ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab; "Aku ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa saya mengambil sebutir kurma dari kurma sedekah dan memasukkannya ke dalam mulutku." Al Hasan berkata; "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuangnya beserta dengan air ludah yang ada. Hal itu ditanyakan; "Wahai Rasulullah, memangnya kenapa dengan kurma ini pada anak kecil ini?" beliau menjawab; "Sesungguhnya kami keluarga Muhammad, tidak halal sedekah bagi kami."
Telah memberitakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Tsabit bin 'Umarah] dari [Rabi'ah bin Syaiban] berkata; Aku bertanya pada [Al Husain bin Ali] radliallahu 'anhu; "Apa yang paling berkesan bagimu tentang diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab; Aku pernah masuk ke ruang sedekah bersama beliau, lalu aku mengambil sebutir kurma dan memasukkannya ke dalam mulutku. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Buang kurma itu, sesungguhnya sedekah itu tidak halal bagi kita (ahlul bait)."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Salim, Abu Jahdlam] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abbas], dia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang hamba yang diperintah, beliau telah menyampaikan -demi Allah- apa yang beliau diutus dengannya. Beliau tidak mengkhususkan kami sedikitpun dari kaum yang lain, beliau memerintahkan kepada kami dengan tiga hal: Memerintahkan kepada kami agar kami menyempurnakan dan memperbagus wudhu, tidak memakan harta sedekah dan tidak mengawinkan keledai dengan kuda." Musa berkata; Aku menemui Abdullah bin Hasan dan berkata; "Sesungguhnya Abdullah bin Ubaidillah mengatakan kepadaku begini dan begitu." Dia berkata; "kuda milik Bani Hasyim jumlahnya sedikit, sehingga mereka lebih suka jika kuda mereka bertambah banyak."
Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammiy Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Isa Al Khazzar Al Bashri] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya shadaqah itu menghindarkan dari murka Allah dan menghindarkan seseorang dari meninggal dalam kedaan yang buruk (su'ul khatimah)." Abu 'Isa berkata, melalui jalur ini, ini adalah hadits gharib.
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ziyad] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika dihidangkan makanan oleh selain keluarganya, beliau selalu bertanya terlebih dahulu tentangnya; jika dikatakan bahwa dia adalah hadiah maka beliau memakannya, namun jika dikatakan bahwa dia adalah sedekah (zakat) maka beliau katakan: "Makanlah" dan beliau tidak memakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah], dia berkata; adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika dihidangkan makanan kepadanya oleh orang selain keluarganya, beliau selalu bertanya tentang makanan tersebut, jika dikatakan bahwa makanan tersebut adalah hadiah beliau makan, dan jika dikatakan bahwa makanan tersebut adalah sedekah maka beliau berkata; "makanlah" dan beliau tidak memakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ziyad] berkata: aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Adalah Rasulullah jika dihidangkan makanan kepadanya oleh orang yang bukan dari keluarganya, beliau selalu bertanya tentang makanan tersebut, jika dikatakan padanya bahwa makanan tersebut adalah hadiah maka beliau makan, dan jika dikatakan padanya bahwa makanan tersebut adalah dari sedekah maka beliau bersabda: "Makanlah, " dan beliau tidak memakannya."
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Muhammad bin Ziyad] berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika dihidangkan makanan oleh orang yang bukan dari keluarganya, beliau bertanya tentang makanan itu, jika dikatakan bahwa itu hadiah maka beliau makan, dan jika dikatakan bahwa itu sedekah, maka beliau bersabda: "Makanlah, " dan beliau tidak memakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad] -yaitu Ibnu Ziyad- dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam jika dihidangkan makanan kepadanya beliau selalu bertanya tentangnya, jika makanan itu dari sedekah beliau tidak makan dan jika makanan itu dari hadiah maka beliau makan."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba." Anas berkata; "Dan aku juga berkurban dengan dua ekor domba."
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] berkata; saya telah mendengar [Abdul Aziz bin Shuhaib] menceritakan dari [Anas bin Malik] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua kambing. Anas berkata; saya berkurban demikian juga.
Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyyas] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib] dia berkata; saya mendengar [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba, sementara aku juga berkurban dengan dua ekor domba."
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim bin Kulaib], ia berkata; saya mendengar [ayahku] menceritakan dari [seorang laki-laki], ia berkata; kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua hari sebelum hari idul Adhha, kami memberi dua domba yang berumur satu tahun ditukar dengan yang berumur tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya domba yang berumur satu tahun mencukupi apa yang dicukupi oleh domba yang berumur tiga tahun."
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abdul 'Aziz yaitu Ibnu Shuhaib] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibas. Anas berkata; sedangkan saya berkurban dengan dua ekor kambing kibas.
Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amru] dari ['Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Hamzah bin Shuhaib] dari [ayahnya] berkata lalu ia berkata kepada 'Umar: Berkenaan dengan perkataanmu bahwa aku diberi kuniah padahal kau tidak punya pemuda adalah karena Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memberiku kuniah Abu Yahya, sedangkan perkataannmu bahwa aku berlebihan dalam memberi makanan karena Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang terbaik diantara kalian adalah yang memberi makan atau orang-orang yang memberi makan."
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan] berkata aku mendengar ['Amar] berkata; "Aku pernah duduk bersama Jabir bin Zaid dan 'Amru bin Aus, lalu [Bajalah] bercerita kepada keduanya suatu peristiwa pada tahun tujuh puluh saat Mush'ab bin Az Zubair menunaikan ibadah hajji bersama dengan penduduk Bashrah. Ketika berada di sisi air zamzam, dia (Bajalah) berkata; "Aku adalah juru tulis Jaz'i bin Mu'awiyah, paman Al Ahnaf". Kemudian datang surat perintah dari ['Umar bin Al Khaththab] sebelum kematiannya yang berisi; "Pisahkanlah setiap orang yang memiliki mahram dari orang Majusi". Dan 'Umar belum pernah mengambil jizyah (upeti) dari Kaum Majusi hingga kemudian datang 'Abdur Rahman bin 'Auf bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengambil jizyah orang Majusi Hajar".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Nu'man bin Basyir], bahwa bapaknya memberikan kepadanya suatu pemberian, lalu ibunya berkata kepada bapaknya, "Persaksikanlah untuk anakku atas pemberian ini." Maka bapaknya pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu pada beliau. Beliau lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti apa yang kamu berikan pada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau untuk menjadi saksinya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Nu'man bin Basyir] dan [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku, Basyir bin Sa'd, pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mempersaksikan pemberian yang diberikannya kepadaku. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti ini?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu kembalikanlah pemberian itu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adi] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku, Basyir bin Ali, membawaku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa aku telah memberi Nu'man ini dan itu -yakni sesutu yang ia sebutkan-. An Nu'man berkata, "Beliau lalu bertanya: "Apakah setiap dari anakmu kamu berikan seperti apa yang telah kamu berikan kepada Nu'man?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Mintalah persaksian kepada selainku." Kemudian beliau bertanya lagi: "Bukankah akan menyenangkanmu jika bakti mereka padamu sama?" Ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Kalau begitu jangan kamu lakukan."
(Amir) berkata; Dan aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Bapakku, Basyir, memberi suatu pemberian kepadaku. Kemudian ibuku berkata, "Persaksikanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka ayahku meraih tanganku dan membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu dari anak ini memintaku untuk memberikan kepada anak ini suatu pemberian hingga aku pun memberikan padanya, kemudian ibunya berkata, 'Persaksikanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' karena itulah aku mendatangi tuan untuk mempersaksikannya." Beliau bertanya: "Sebentar, apakah kamu mempunyai anak selainnya?" ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka semua juga kamu berikan sebagaimana yang kamu berikan kepada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, janganlah kamu minta persaksian padaku, sesungguhnya aku tidak ingin menjadi saksi atas ketidakadilan. Sesungguhnya anak-anakmu punya hak agar kamu bersikap adil terhadap mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah], dan telah mengabarkan kepada kami [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dan [Isma'il bin Salim] dan [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku memberiku suatu pemberian -Isma'il bin Salim berkata, "Salah seorang dari kaum memberikan hibah kepada seorang anak kecil-, lalu ibuku, Amrah binti Rawahah, berkata kepada bapakku, "Temuilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan persaksikanlah padanya." An Nu'man berkata, "Kemudian bapakku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu seraya berkata, "Aku memberikan pemberian kepada anakku An Nu'man, kemudian Amrah memintaku untuk mempersaksikan atas pemberian itu?" Beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai anak selainnya?" Basyir berkata, "Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka semua kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepada An Nu'man?" Ia menjawab, "Tidak." Sebagian ahli hadis menyebutkan, "Ini kezhaliman." Kemudian sebagian lagi menyebutkan, "Ini pemaksaan, mintalah persaksian kepada selainku." Kemudian Mughirah menyebutkan dalam hadisnya; "Bukankah akan menyenangkanmu jika bakti dan kasih sayang mereka kepadamu sama?" Ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Mintalah persaksian atas perkara ini kepada selainku." Mujalid menyebutkan dalam hadisnya; "Sesungguhnya mereka memiliki hak atasmu untuk berlaku adil, sebagaimana kamu memiliki hak atas mereka untuk berbakti."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Umar pernah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta petunjuk dari beliau dalam mengurusnya seraya berkata, "Di Khaibar aku memiliki sebidang tanah namun aku belum pernah memperoleh satu harta yang lebih aku cintai dari padanya, apa yang engkau perintahkan kepadaku? Beliau menjawab: "Jika mau engkau boleh menahan dan mensedekahkannya." Ibnu Umar melanjutkan, "Umar lalu mensedekahkan kebun tersebut untuk tidak menjualnya, tidak dihadiahkan dan tidak diwariskan." Ibnu Umar melanjutkan, "Umar pun mensedekahkannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, hamba sahaya, fi sabilillah, Ibnu Sabil dan orang yang bertamu. Dan tidak berdosa orang yang merawatnya untuk memakannya dengan cara yang baik atau memberi makan kepada temannya dengan tidak menimbunnya."
Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] berkata [Nafi'] memberitakan kepadaku dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata; "Kemudian aku ceritakan hadits ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghoiru muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya"
Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.
Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ashim] telah bercerita kepada kami [Abu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa 'Umar radliallahu 'anhuma mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya untuk para fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Ahdlar] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?" beliau menjawab: "Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya." Ibnu Umar berkata, "Kemudian Umar mensedekahkannya, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan." Ibnu Umar melanjutkan, "Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, karib kerabat, pemerdekaan budak, dana perjuangan di jalan Allah, untuk pejuang-pejuang dan untuk menjamu tamu. Dan dia juga membolehkan orang lain untuk mengolah kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya." Ibnu Umar berkata lagi, "Dan saya telah menceritakan hadis ini kepada Muhammad, ketika saya sampai kepada perkataan; 'Dan tidak menyimpannya', maka Muhammad mengatakan, "Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya." [Ibnu 'Aun] berkata, "Dan telah memberitakan kepadaku orang yang telah membaca kitab ini, bahwa di dalamnya tertulis, 'Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya.' Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Azhar As Saman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] semuanya dari [Ibnu 'Aun] dengan sanad-sanad ini, hanya saja hadis Ibnu Abu Zaidah dan Azhar selesai pada lafadz, 'atau memberi makan kepada temannya tanpa menyimpannya', dan tidak disebutkan sesuatu setelahnya. Sedangkan hadis Ibnu Abu 'Adi, di dalamnya seperti yang disebutkan oleh Sulaim, yaitu perkataanya (Ibnu Umar), 'Kemudian hadis ini saya sampaikan kepada Muhammad' dan seterusnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd] dari [Sufyan] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata, "Saya mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lantas saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Saya telah mendapatkan tanah perkebunan, dan tidak ada yang lebih saya sukai selain tanah tersebut….kemudian dia melanjutkan hadis sebagaimana hadis mereka semua, namun dia tidak menyebutkan 'Kemudian saya menyampaikan hadis ini kepada Muhammad', dan juga setelahnya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muslim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling (meminta-minta) dan bukan yang ditolak, (karena) satu atau dua kurma, satu atau dua suap, akan tetapi orang miskin itu adalah orang yang menjaga harga diri, tidak meminta-minta kepada manusia dan tidak menampakkan (kemiskinannya) sehingga diberi sedekah."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku Telah menceritakan kepadamu [Amru bin Mujammi'] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling (meminta-minta) yang ditolak karena satu dan dua suap atau satu dan dua kurma." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, lalu siapakah orang miskin itu? Beliau menjawab: "Ia adalah orang yang tidak meminta-minta kepada manusia namun ia tidak mendapati apa yang dibutuhkannya, dan tidak menampakkan (kemiskinannya) sehingga diberi sedekah."
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Bukanlah disebut miskin seseorang yang ditolak (gagal) untuk mendapatkan satu atau dua butir kurma, atau satu atau dua porsi makanan." Para sahabat bertanya; "lalu siapakah yang disebut miskin wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu orang yang tidak mendapat kecukupan, tetapi orang-orang tidak tahu dengan kebutuhannya sehingga mereka bisa berinfaq kepadanya." Az Zuhri berkata: "mereka itulah orang-orang yang tidak mendapatkan rezeki." Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, sebagaimana dalam hadis tersebut diatas, akan tetapi Abu Hurairah menyebutkan; para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, lalu siapakah yang disebut miskin?" Beliau menjawab: "Orang yang tidak mendapat kecukupan, dan tidak meminta-minta kepada manusia dengan mendesak."
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Bukanlah orang yang miskin itu orang yang selalu keliling kepada manusia, ia tertolak untuk mendapat satu atau dua suap, satu kurma atau dua kurma, tetapi yang disebut orang miskin adalah orang yang tidak mendapat sesuatu yang mencukupinya, ia malu untuk meminta-minta kepada manusia, dan tidak ada orang yang tahu sehingga bisa bersedekah kepadanya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah yang disebut miskin itu seseorang yang tertolak untuk mendapatkan satu atau dua suap makanan, atau satu atau dua butir kurma, tetapi yang disebut miskin adalah seseorang yang tidak meminta sesuatu kepada orang lain dan tidak ada yang tahu kondisinya sehingga ia diberi."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [seseorang] yang telah bercerita padanya dari [Tsauban] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dinar paling utama adalah dinar yang dinafkahkah seseorang untuk tanggungannya, kendaraannya dijalan Allah atau sahabat-sahabatnya dijalan Allah."
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dinar terbaik adalah yang dinafkahkan seseorang kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, kemudian untuk dirinya, kemudian untuk sabilillah, kemudian untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah." Berkata Abu Qilabah; diawal-mulai dari orang-orang yang menjadi tanggungannya. Berkata Sulaiman bin Harb dan ia tidak memarfu'kannya; Dinar yang dibelanjakan seseorang untuk kendaraannya dijalan Allah.
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] ia mengimlakkan pada kami; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Dinar terbaik adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraannya dijalan Allah." Abu Qilabah berkata; Berbuat baik terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Perawi berkata; Siapa yang lebih besar pahalanya dari orang yang memberi nafkah untuk anak-anak kecil yang menjadi tanggungannya yang dengannya Allah menjaga mereka (dari perbuatan dosa dan sifat-sifat tercela)."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Hammad bin Zaid] - [Abu Rabi'] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga." Kemudian Abu Qilabah berkata; Dan laki-laki manakah yang lebih besar pahalanya dari seorang laki-laki yang berinfak kepada keluarga kecil, memuliakan mereka yang dengannya Allah memberikan manfaat dan memberikan kecukupan bagi mereka?"
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar yang paling utama adalah Dinar yang diinfakkan seseorang untuk keluarganya, Dinar yang dibelanjakan seseorang untuk kendaraannya di jalan Allah, dan Dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk para sahabatnya di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulai dengan keluarga. Kemudian beliau berkata: "Lalu siapakah yang lebih besar (pahalanya) daripada seorang yang membelanjakan hartanya untuk keluarganya, dimana dengannya Allah memuliakan mereka dan memberi mereka kecukupan?" Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka kepada syahadah tiada Ilah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, jika mereka mentaatimu dalam masalah ini, pahamkanlah mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima kali shalat setiap hari dan malam. Jika mereka telah mentaatimu maka pahamkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah dalam harta mereka, engkau ambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka mentaatimu dalam masalah itu maka jauhilah kemuliaan harta mereka dan takutlah terhadap doa orang teraniaya karena doa antara dia dengan Allah tidak ada penghalang apapun."
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad] dari [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka".
Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan peliharalah kesucian harta manusia".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] sahayanya [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman: "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il] dari [Qais] aku mendengar [Jarir radliallahu 'anhu] berkata: "Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bersyahadah Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan tho'at serta setia kepada setiap muslim".
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] berkata dan berkata [Ibnu Syihab] berkata ['Abdulah bin Tsa'labah bin Shu'air Al 'Udzri]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dua hari sebelum hari raya fitri, beliau bersabda: "Tunaikanlah satu sha' gandum lembut atau jelai diantara keduanya atau satu sha' kurma atau satu sha' jerawut atas setiap orang merdeka, budak, anak kecil dan orang besar."
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri, atau katanya zakat Ramadhan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum. Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila berzakat dia memberikannya dengan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma akhirnya mereka mengeluarkan gandum. Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikan zakatnya atas nama anak kecil maupun dewasa hingga atas nama bayi sekalipun dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fithri.
Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Al Hasan Ad Darabijirdi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepada Kami [Hammam], telah menceritakan kepada Kami [Bakr yaitu Ibnu Wail] dari [Az Zuhri] dari [Tsa'labah bin Abdullah] atau Abdullah bin Tsa'labah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammam] dari [Bakr Al Kufi], Muhammad bin Yahya berkata; ia adalah Bakr bin Wail bin Daud, bahwa [Az Zuhri] telah menceritakan kepada mereka dar [Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, dan memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum untuk setiap kepala. Ali menambahkan dalam haditsnya; atau satu sha' kurma diantara dua orang. Kemudian mereka sama mengenai anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan seorang budak. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Juraij], ia berkata; [Ibnu Syihab] berkata; [Abdullah bin Tsa'labah] berkata; [Ibnu Shalih] berkata; [Al 'Adawi] berkata; sesungguhnya ia adalah Al 'Udzri; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang dua hari sebelum 'Idul Fitri, seperti makna hadits Al Muqri`.
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah yakni Syaiban] dari [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada kewajiban mengeluarkan sedekah (zakat), onta yang kurang dari lima ekor, dan (harta) yang kurang dari lima uqiyah dan hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq.
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat di bawah lima wasaq, tidak ada zakat di bawah lima 'uqiyah, dan tidak ada zakat di bawah lima dzaud."
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada zakat di bawah lima wasaq, tidak zakat di bawah lima uqiyah, dan tidak ada zakat di bawah lima dzaud."
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Yahya bin Umarah] dari [bapaknya], dari [Abu Sa'id] secara riwayat, lalu ia menyebut dalam hadis tersebut bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada zakat dibawah lima 'uqiyah, tidak ada zakat dibawah lima Dzaud, dan tidak ada zakat dibawah lima wasaq."
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah] -yaitu Al Umari- dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [bapaknya], dari [Abu Sa'id] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Unta yang kurang dari lima ekor tidak ada zakatnya, dan tidak ada zakat sesuatu yang kurang dari lima uqiyah (empat puluh dirham), serta tidak ada zakat sesuatu yang kurang dari lima wasaq (enam puluh sho`)."
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Raihan bin Yazid Al Amir] dari [Abdullah bin Amr] dia berkata; Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda: "Shadaqah itu tidak halal diberikan kepada orang yang kaya dan tidak pula kepada orang yang masih mempunyai kekuatan yang utuh."
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Raihan bin Yazid Al 'Amiri] dari [Abdullah bin 'Amru] berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya dan juga orang yang sehat nan kuat." Abdurrahman berkata: yakni orang yang kuat. Dan Abdurrahman bin Mahdi berkata: hadis itu tidak dimarfu'kan oleh Sa'd atau anaknya -Ibrahim bin Sa'd-.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakr bin 'Ayyasy] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Salim bin Abi Al Ja'd] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sedekah tidak halal diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki kekuatan dan sehat jasmaninya."
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] dan [Husain] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hashin] dan [Yahya bin Ishaq]. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Salim bin Abi Ja'd] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah tidak halal untuk orang kaya dan orang yang punya badan sehat dan kuat."
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali pada tiga tempat; di jalan Allah, ibnu sabil dan seorang laki-laki yang mempunyai seorang tetangga, ia bersedekah kepadanya lalu dia memberikan hadiah untuknya."
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak bin Fadhalah] dari [Al Hasan] dari [Abu Hurairah], dia berkata; -Aku tidak mengatahui ini kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, - beliau bersabda: "Setiap ruas tulang anak Adam ada kewajiban untuk disedekahi, " maka hal tersebut membuat sulit kaum muslimin, lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Sesungguhnya salam kamu terhadap hamba-hamba Allah adalah sedekah, menyingkirkan sesuatu yang menghalangi manusia dari jalan adalah sedekah, dan amar Ma'ruf adalah sedekah dan nahi munkar adalah sedekah, " dan beliau menyebutkan beberapa hal seperti ini yang tidak aku hafal.
Telah menceritakan kepada kami ['Arim] dan ['Affan] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] dari [Washil] budak Abu Uyainah, dari [Yahya bin 'Uqail] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abul 'Aswad Ad Dili] dari [Abu Dzar] berkata, "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Setiap ruas tulang kalian berkewajiban untuk disedekahi pada setiap harinya, setiap tasbih adalah sedekah, tahlil adalah sedekah, takbir adalah sedekah, tahmid adalah sedekah, menyuruh untuk kebaikan adalah sedekah dan mencegah dari yang munkar adalah sedekah. Dan itu semua bisa kalian dapatkan dengan dua rakaat shalat dluha."
Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Rozaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'amr] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap ruas tulang pada manusia wajib atasnya shadaqah dan setiap hari terbitnya matahari di mana seseorang mendamaikan antara manusia maka terhitung sebagai shadaqah".
Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami ['Abdur Rozzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap ruas tulang ada kewajiban shadaqah. Setiap hari dimana seseorang terbantu dengan tunggangannya yang mengangkat atau mengangkut barang-barangnya di atasnya adalah shadaqah. Ucapan yang baik adalah shadaqah dan setiap langkah yang dilakukan seseorang menuju shalat adalah shadaqah dan orang yang menunjuki jalan adalah shadaqah".
Telah bercerita kepadaku [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Rozzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap ruas tulang pada manusia wajib atasnya shadaqah dan setiap hari terbitnya matahari seseorang yang mendamaikan antara dua orang yang bertikai adalah shadaqah dan menolong seseorang untuk menaiki hewan tunggangannya lalu mengangkat barang-barangnya ke atas hewan tungganyannya adalah shadaqah dan ucapan yang baik adalah shadaqah dan setiap langkah yang dijalankan munuju shalat adalah shadaqah dan menyingkirkan sesuatu yang bisa menyakiti atau menghalngi orang dari jalan adalah shadaqah".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi daging, lalu dikatakan kepadanya; "daging itu disedekahkan kepada Barirah!" maka beliau pun bersabda: "Daging itu bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagiku adalah hadiah."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Qotadah] dari [Anas] bahwa Barirah mendapatkan sedekah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagi Barirah sedekah dan bagi kami hadiah."
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja'far, yaitu Ghundar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas], Nabi Shallallahu'alaihi wasallam diberi daging yang disedekahkan kepada Barirah lalu bersabda, " daging itu baginya sedekah, sedang bagi kami hadiah"
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] berkata; telah bercerita kepadaku [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik]. Bapakku berkata; telah bercerita kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihidangi daging. Lalu ada yang mengatakan kepada beliau, harta itu adalah hasil sedekah Bariroh. Lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "(harta itu) baginya adalah sedekah dan bagi kami sebagai hadiah."
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] Bariroh mendapatkan sedekah lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Harta itu) bagi dia adalah sedekah dan bagi kami adalah hadiah".
Telah bercerita kepada kami [Hasan] telah bercerita kepada kami [Zuhair] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih melainkan kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih dan jika memang berat atas kalian, maka sembelihlah kambing yang telah berumur enam bulan hingga satu tahun".
Telah bercerita kepada kami [Hasyim] dan [Hasan bin Musa] berkata; telah bercerita kepada kami [Zuhair] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zubair] [Hasan] berkata; dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih hewan kurban sebelum mencapai umur satu tahun lebih, kecuali jika kalian merasa kesulitan, maka kalian dapat menyembelih domba yang berumur enam bulan atau lebih".
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu sembelih hewan untuk berkurban, melainkan hewan yang telah dewasa (Musinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sebelihlah jadz'ah."
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Syu'aib Al Harrani], telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur tiga tahun, kecuali kalian kesulitan mendapatkannya maka sembelihlah domba yang berumur satu tahun."
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud Sulaiman bin Saif], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan yaitu Ibnu A'yan] dan [Abu Ja'far yaitu An Nufaili] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur dua tahun, kecuali mengalami kesulitan maka sembelihlah yang berumur satu tahun."
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Abu Nadlr] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abi Habib] dari [Abul Khair] dari [Abdullah bin Amru], bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM, "Amalan apakah yang paling baik?" Beliau menjawab: "Memberikan makan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal."
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Khalid] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid] dari [Abu Al Khair] dari [Abdullah bin 'Amru]; Ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Islam manakah yang paling baik?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Islam manakah yang paling baik?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kamu memberi makan dan memberi salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal".
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid] dari [Abu Al Khair] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Islam bagaimanakah yang baik?" beliau menjawab: "Kamu memberi makan, menebarkan salam baik terhadap orang yang kamu kenal maupun terhadap orang yang tidak kamu kenal."
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin al-Muhajir] telah mengabarkan kepada kami [al-Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu al-Khair] dari [Abdullah bin Amru] bahwa seorang laki-laki bertanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Islam yang bagaimana yang paling baik?" Beliau menjawab: "Kamu memberi makan, dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang tidak kamu kenal."
Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr Al Hamdani], dari [Isma'il bin Abdurrahman Al Qurasyi], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu 'Abbas] memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidaklah halal bagi seseorang memberi pemberian kemudian menariknya kembali kecuali orang tua yang memberi sesuatu kepada anaknya. Permisalan orang yang memberikan sesuatu kemudian menarik kembali seperti anjing yang makan sampai kenyang lalu muntah kemudian anjing itu kembali memakan muntahannya." Perawi berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda seperti yang telah disebutkan di atas.
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] -yakni Al Mu'allim- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] memarfu'kan hadis ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu lalu ia memintanya kembali kecuali seorang ayah terhadap yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu lalu memintanya kembali seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga jika telah kenyang, ia memuntahkannya kemudian menelan muntahannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Husain Al-Muallim] dari [Amru bin Syuaib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali, kecuali bagi seorang ayah atas apa yang diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi pemberian kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti seekor Anjing yang makan sampai kekenyangan kemudian memuntahkan dan memakannya kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Sa'id] dari ['Amir Al Ahwal] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tidak boleh mengambil sesuatu yang telah diberikannya kecuali seorang bapak dari anaknya, dan orang yang mengambil sesuatu yang telah dihibahkannya seperti seorang yang menjilat muntahannya."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Al 'Ala`] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] -yaitu Ibnu Sa'id- dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Al 'Ala'] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Sulaiman bin Bilal] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila manusia meninggal maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak Shalih yang mendoakannya."
Telah menceritakan kepadaku [Isma'il] ia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Abdullah bin Muslim] saudara Az Zuhri dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] dari [Ayahnya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Senantiasa seseorang dari kalian meminta-minta hingga berjumpa Allah Tabaraka wa Ta'ala, sedang tidak ada sedikit pun daging di wajahnya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari saudaranya [Az-Zuhri Abdullah bin Muslim] dari [Hamzah bin Abdillah bin Umar] dari [bapaknya], dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jika sikap meminta menjadi kebiasaan salah seorang diantara kalian, tunggulah sampai dia menemui Allah sedangkan di wajahnya tidak terdapat sepotong daging pun."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] berkata; Aku mendengar [Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar] berkata; Aku mendengar: ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Senantiasa ada seorang yang suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari qiyamat dia datang dalam keadaan wajahnya terpotong (bagian) dagingnya". Dan Beliau juga bersabda: "Matahari akan didekatkan pada hari qiyamat hingga keringat akan mencapai ketinggian setengah telinga. Karena kondisi mereka seperti itu, maka orang-orang memohon bantuan (do'a) kepada nabi Adam, Musa, kemudian Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam". ['Abdullah bin Shalih] menambahkan telah menceritakan kepada saya [Al Laits] telah menceritakan kepada saya [Ibnu Abu Ja'far]: "Maka Beliau memberi syafa'at untuk memutuskan perkara diantara manusia hingga akhirnya Beliau mengambil tali pintu (surga). Dan pada hari itulah Allah menempatkan Beliau pada kedudukan yang terpuji yang dipuji oleh seluruh makhluq yang berkumpul". Dan berkata, [Mu'allaa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [An-Nu'man bin Rasyid] dari ['Abdullah bin Muslim saudara dari Az Zuhriy] dari [Hamzah] bahwa dia mendengar [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang masalah ini".
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Abdullah bin Muslim] saudaranya Zuhri, dari [Hamzah bin Abdullah] dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun." Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [saudaranya Az Zuhri] dengan isnad ini, namun ia tidak menyebutkan muz'ah (sepotong).
Telah menceritakan kepada kami [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Laits] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] bahwa ia mendengar [bapaknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang terus meminta-minta hingga kelak pada hari kiamat ia menjumpai Allah sementara di wajahnya tidak ada sekerat daging pun."
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Na'amah] dari [Al Ahnaf bin Qais] berkata, "Aku datang ke Madinah dan berharap pemberian dari Utsman bin 'Affan, maka akupun duduk di antara halaqah orang-orang Quraisy. Lalu datanglah seorang laki-laki memakai kain surban yang dilipat dikepalanya, laki-laki itu mengatakan, "Berilah kabar gembira bagi siapa saja yang menimbun hartanya bahwa ia akan di setrika di dahi, punggung dan lambung mereka." Lalu laki-laki itu mundur ke belakang tiang dan shalat dua rakaat. Aku bertanya, "Siapa ini?" lantas ada yang menjawab, "Ia Abu Dzar." Maka aku pun bertanya kepadanya, "Apa yang kau serukan kepada mereka seperti yang aku dengar tadi? ' [Abu Dzar] menjawab, "Sungguh aku tidak mengatakan kepada mereka kecuali apa yang telah mereka dengar sendiri dari Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam." Aku berkata, "Semoga Allah merahmatimu, sungguh aku telah mengambil pemberian dari Umar, bagaimana pendapatmu?" Abu Dzar menjawab, "Ambilah, pada hari ini ada pertolongan dan ia hampir menjadi hutang, apabila dia adalah hutang maka bayarkanlah!" Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'amah As Sa'di] ia sebutkan sanad dan maknanya kecuali perkataan, 'Kecuali apa yang mereka dengar dari Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam …dan aku tidak melihat 'Affan kecuali ia bimbang, dan ia sependapat dengan hadis Abul Asyhab, karena 'Affan telah menambahkannya dan itu tidak ada pada kami."
Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairiy] dari [Abu Al 'Alaa'] dari [Al Ahnaf bin Qais] berkata; Aku duduk bermajelis. Dan juga diriwayatkan, telah menceritakan kepada saya [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami ['Abdush Shamad] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al Jurairiy] telah menceritakan kepada kami [Abu Al 'Alaa' bin Asy-Syikhkhir] bahwa [Al Ahnaf bin Qais] menceritakan kepada mereka, katanya: Aku duduk bersama para pembesar orang-orang Quraisy kemudian datanglah [seseorang] yang rambut pakaian dan penampilannya berantakan hingga ia berdiri diantara mereka lalu ia mengucapkan salam dan berkata,: "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menimbun hartanya dengan batu yang diseterikakan kepadanya di neraka Jahannam, lalu diletakkan pada daerah (susu) nya diantara mereka hingga ia keluar dari ujung tulang pundaknya, lalu diletakkan pada ujung tulang pundaknya hingga ia keluar pada bagian (susu) nya hingga ia berguncang. Kemudian orang itu pergi lalu duduk bersandar pada tiang. Aku mengikutinya lalu duduk disampingnya, sedangkan aku tidak mengenali siapa dia. Kemudian aku berkata, kepadanya: "Aku tidak melihat orang-orang itu kecuali mereka membenci apa yang engkau katakan". Dia menjawab: "Sesungguhnya mereka itu tidak berakal sama sekali, perkataanku tadi itu seperti yang dikatakan kekasihku". Dia (Al Ahnaf bin Qais) berkata; Aku bertanya: "Siapa kekasihmu itu?". Dia menjawab: "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, yang Beliau pernah berkata kepadaku: "Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat Uhud?". Dia (Al Ahnaf bin Qais) berkata,: "Maka aku memandang matahari yang ternyata masih siang hari, dan aku melihat bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkehendak mengutusku untuk memenuhi keperluannya. Maka aku menjawab: "Ya, siap". Lalu Beliau bersabda: "Aku tidak menyukai bila aku memiliki emas sebesar gunung Uhud lalu aku membelanjakannya semua kecuali tiga dinar saja (yang aku suka memilikinya) ". Dan sungguh mereka tidak berakal sama sekali, yang mereka hanya mengumpulkan dunia. Tidak, demi Allah aku tidak akan meminta dunia kepada mereka, dan aku tidak akan memberikan fatwa agama ini untuk mereka hingga aku menemui Allah".
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Al Jurairi] dari [Abul Ala`] dari [Al Ahnaf bin Qais] ia berkata; Ketika aku berada di Madinah dan berada dalam sekelompok orang Quraisy, tiba-tiba datanglah [seorang laki-laki] yang berpakaian dari bahan yang kasar, kulit serta wajahnya juga kasar. Kemudian laki-laki itu berdiri seraya berkata, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menumpuk harta (tidak membayar zakat), bahwa mereka akan disiksa dengan batu yang dipanaskan di dalam neraka jahannam. Lalu diletakkan di atas dada salah seorang dari mereka hingga batu itu keluar dari pundak mereka. Kemudian batu itu diletakkan di tengah-tengah kedua pundaknya hingga keluar dari dadanya dengan mendidih." (Mendengar hal itu) orang-orang pun menundukkan kepala. Dan aku tidak melihat seorang pun dari mereka kembali memandangnya. Kemudian laki-laki itu berbalik, lalu kuikuti sampai ia duduk di rombongannya. Maka kukatakan padanya, "Tidaklah aku melihat mereka, melainkan benci terhadap apa yang telah Anda katakan." Ia berkata, "Sesungguhnya orang-orang itu tidak memahami sedikitpun. Sesungguhnya kekasihku Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggilku, lalu aku pun menjawab panggilannya. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah kamu melihat bukit gunung Uhud? ' Lalu aku melihat matahari yang menyinariku, dan aku menyangka bahwa beliau akan mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku jawab, "Ya, aku lihat." Maka beliau bersabda: 'Tidaklah membahagiakanku jika aku memiliki emas sebesar bukit itu, bahkan aku akan menginfakkannya seluruhnya, kecuali tiga Dinar.' Namun mereka itu mengumpulkan harta benda dunia dan mereka tidak berakal sedikitpun." Aku bertanya, "Kenapa Anda dan saudara perempuan Anda dari Quraisy tidak mendatangi dan meminta kepada mereka?" Ia menjawab, "Tidak, dan demi Rabb-mu, aku tidak akan meminta dunia pada mereka dan tidak pula akan meminta fatwa pada mereka hingga aku berjumpa dengan Allah dan Rasul-Nya."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] Telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab] Telah menceritakan kepada kami [Khulaid Al 'Ashari] dari [Al Ahnaf bin Qais] ia berkata; Saya pernah berada dalam sebuah rombongan orang-orang Quraisy, lalu [Abu Dzar] lewat sambil mengatakan, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menumpuk harta (dan tidak membayar zakatnya), bahwa mereka akan disiksa dengan setrika di punggung mereka yang keluar dari lambung dari tengkuk mereka." Setelah itu, ia menyingkir dan duduk. Kemudian saya bertanya, "Siapa ini?" orang-orang pun menjawab, "Ini adalah Abu Dzar." Maka aku pun mendekatinya dan bertanya, "Apa ucapanmu yang baru saja aku dengar tadi?" Abu Dzar menjawab, "Tidaklah aku mengatakan sesuatu tadi, kecuali aku telah mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku tanyakan, "Bagaimana pendapatmu tentang pemberian ini?" Abu Dzar menjawab, "Ambillah karena pemberian itu sekarang sebagai pertolongan, namun jika pemberian itu untuk membayar agamamu, maka tinggalkanlah."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Bin Yazid] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah Bin Abdullah Bin 'Utbah Bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah (tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah), apabila mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka akan dilindungi, kecuali atas dasar haq dan perhitungannya kepada Allah Ta'la." Abu Hurairah berkata; maka ketika terjadi kemurtadan, [Umar] berkata kepada Abu Bakar; "Apakah kamu memerangi mereka padahal kamu telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda begini dan begini?" Maka [Abu Bakar] menjawab; "Demi Allah aku tidak akan membedakan antara perintah shalat dan zakat, dan saya akan perangi siapa saja yang membedakan keduanya." Abu Hurairah berkata; "Maka kami ikut berperang bersamanya dan kami melihat yang demikian itulah yang benar."
Telah menceritakan kepada kami ['Isham Bin Khalid] dan [Abul Yaman] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib Bin Abu Hamzah] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah Bin Abdullah Bin 'Utbah Bin Mas'ud], bahwa [Abu Hurairah] berkata; ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan digantikan setelahnya oleh Abu Bakar, banyak orang arab yang menjadi kafir, [Umar] berkata; "Wahai Abu Bakar bagaimana engkau memerangi mereka padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah (tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah), maka barangsiapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah berarti telah melindungi harta dan jiwanya dariku, kecuali dengan haqnya dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta'ala." [Abu Bakar] menjawab; "Demi Allah, aku pasti akan memerangi." Abul yaman berkata; "Pasti akan aku bunuh orang yang membedakan antara perintah shalat dan zakat, karena zakat adalah haqnya harta, demi Allah, seandainya mereka menolak menyerahkan zakat kepadaku walau seutas tali yang pernah mereka serahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pasti mereka akan aku perangi dikarenakan penolakan mereka." Umar berkata; "maka demi Allah, tidaklah aku melihat kecuali bahwa Allah telah membuka hati Abu bakar untuk memerangi, dan akupun mengetahui bahwa itulah yang haq."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidillah Bin Abdullah Bin 'Utbah] dia berkata; ketika orang-orang banyak yang murtad pada masa kepemimpinan Abu Bakar, [Umar] bertanya; "Bagaimana mungkin kamu memerangi manusia wahai Abu bakar, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan; 'laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) ' apabila mereka telah mengucapkan 'laa ilaaha illallah' maka mereka telah menjaga diri dan harta mereka dariku, kecuali dengan haknya, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah." Maka [Abu Bakar] menjawab; "Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang membedakan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah haknya harta, demi Allah, seandainya mereka menolak menyerahkan seekor anak kambing yang dahulu mereka bayarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya aku akan perangi mereka." Umar berkata; "Demi Allah, tidak lain yang disampaikan Abu Bakar melainkan aku melihatnya bahwa Allah telah membukakan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku mengakui bahwa itu adalah yang benar."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Bin Khalid] Telah menceritakan kepada kami [Rabah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidillah Bin Abdullah Bin 'Utbah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat sebagian orang menjadi kafir, -Abu Hurairah melanjutkan ceritanya; - "maka [Umar Bin Al Khaththab] berkata; "Wahai Abu Bakar, bagaimana mungkin kamu bisa memerangi manusia, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan "laa ilaaha illallah, " dan barangsiapa telah mengucapkan "laa ilaaha illallah, " maka mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku, sedangkan perhitungannya diserahkan kepada Allah." [Abu Bakar] menjawab; "Aku akan memerangi orang yang membedakan antara (kewajiban) shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah haknya harta, demi Allah seandainya mereka menolak memberikan seekor unta yang dahulu mereka serahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakannya." Kemudian Umar berkata; "Demi Allah, tidak lain kecuali aku melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk memerangi, dan aku tahu bahwa itulah yang benar."
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya; dari [Abu Hurairah]; dan dengan sanadnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Aku akan senantiasa memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLA ALLAH, jika mereka telah mengucapkan LAA ILAAHA ILLA ALLAH maka harta dan jiwa mereka telah terjaga dariku, kecuali dengan haknya, sedangkan hisabnya kembali kepada Allah 'azza wajalla."
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan agar Zakat Fithri dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat. Dan sesekali dia berkata; "Sebelum menuju shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dan [Humaid bin Abdirrahman Ar Rasi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] menceritakan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum manusia berangkat melaksanakan shalat.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ismail bin Abi Fudaik] telah menceritakan kepada kami [Adl Dlohhak yakni Ibnu Usman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau memerintahkan agar Zakat fithri r ditunaikan sebelum manusia berangkat melaksanakan shalat.
Telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [Abu 'Ammar] berkata: Aku bertanya kepada [Qais bin Sa'ad] tentang zakat fitrah, ia menjawab: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami sebelum perintah zakat turun, setelah itu perintah zakat turun dan beliau tidak melarang kami mengeluarkannya dan tidak memerintahkan kami sementara kami tetap melakukannya. Aku bertanya kepadanya Qais tentang puasa 'asyura`, ia menjawab: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami (puasa 'asyura`) sebelum turun perintah puasa ramadlon kemudian perintah puasa ramadlon turun, beliau tidak memerintahkan kami dan tidak melarang kami (puasa 'asyura`) sementara kami tetap melakukannya.
Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Abdullah bin Waqid] dari [Ibnu Umar] dan [Aisyah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil zakat dari setiap dua puluh dinar lebih sebanyak setengah dinar, dan dari empat puluh dinar sebanyak satu dinar. "
Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adh-Dlohhak bin Makhlad] dari [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah mena'atinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka".
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq Al Makki] dari [Yahya bin Abdullah bin Shaifi] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas], bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka serulah mereka kepada syahadah tiada Ilah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, jika mereka mentaatimu dalam masalah ini, pahamkanlah mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima kali shalat setiap hari dan malam. Jika mereka telah mentaatimu maka pahamkanlah mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah dalam harta mereka, engkau ambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka. Jika mereka mentaatimu dalam masalah itu maka jauhilah kemuliaan harta mereka dan takutlah terhadap doa orang teraniaya karena doa antara dia dengan Allah tidak ada penghalang apapun."
Telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,: "Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan peliharalah kesucian harta manusia".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Zakariya' bin Ishaq] dari [Yahya bin 'Abdullah bin Shayfiy] dari [Abu Ma'bad] sahayanya [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radhiyalahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman: "Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya. Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang faqir dari mereka. Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il] dari [Qais] aku mendengar [Jarir radliallahu 'anhu] berkata: "Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bersyahadah Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan tho'at serta setia kepada setiap muslim".
Telah menceritakan kepada Kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada Kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah], dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abu Katsir] dari [Abdullah bin 'Amr], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah, beliau bersabda: "Jauhilah sifat pelit, karena sesungguhnya yang membinasakan orang sebelum kalian adalah sifat pelit. Mereka diperintahkan untuk bersifat bakhil maka merekapun bersifat bakhil dan mereka diperintahkan untuk memutuskan hubungan kekerabatan maka merekapun memutuskan hubungan kekerabatan, dan mereka diperintahkan untuk berbuat dosa maka merekapun berbuat dosa."
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahri], telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah], dari [ayahnya], dari [Aisyah'] berkata; "Rasulullah Shallallallau'alaihiwasallam pernah menerima hadiah dan membalas atasnya."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerima pemberiah hadiah dan membalasnya". [Waki'] dan [Muhadhir] tidak menebutkan dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha].
dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata, "Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami." Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata, "Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal." Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, "Kesaksian Jabir benar!" Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Anas, Ibnu Umar dan Jabir. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib shahih ditinjau dari jalur ini. Kami tidak mengetahuinya sebagai hadits Marfu' kecuali dari haditsnya Isa bin Yunus dari Hisyam.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari nahar (hari 'iedul adla): "Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat hendaklah ia mengulanginya!" Kemudian seorang laki-laki berdiri seraya berkata; "Ini adalah hari dimana daging adalah sesuatu yang paling disukai, " kemudian dia menyebutkan kebutuhan (permintaan daging) dari para tetangganya, dan seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenarkannya. Orang itu berkata lagi, "Aku mempunyai jadza'ah (unta yang umurnya antara enam bulan hingga satu tahun), yang lebih aku sukai dari pada dua ekor kambing gemuk." Anas berkata; "Lalu beliau memberikannya rukhsah kepadanya, aku tidak tahu apakah rukhsahnya tersebut bisa untuk orang lain atau tidak." Anas berkata; "Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih condong kepada dua kambing, maka beliau pun menyembelihnya. Lalu orang-orang langsung menuju kambing sembelihan mereka, kemudian mereka membagi-bagikannya, " atau ia mengatakan; "memotong-motongnya." Demikian yang dikatakan oleh Ayyub.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari nahar (hari 'iedul adla): "Barangsiapa menyembelih kurbannya sebelum shalat hendaklah ia mengulanginya!" Kemudian seorang laki-laki berdiri seraya berkata; "Ini adalah hari dimana daging adalah sesuatu yang paling disukai, " kemudian dia menyebutkan kebutuhan (permintaan daging) dari para tetangganya, dan seakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenarkannya. Orang itu berkata lagi, "Aku mempunyai jadza'ah (unta yang umurnya antara enam bulan hingga satu tahun), yang lebih aku sukai dari pada dua ekor kambing gemuk." Anas berkata; "Lalu beliau memberikannya rukhsah kepadanya." Anas berkata; "Aku tidak tahu apakah rukhsahnya tersebut bisa untuk orang lain atau tidak." Anas berkata; "Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih condong kepada dua kambing, maka beliau pun menyembelihnya. Lalu orang-orang langsung menuju kambing sembelihan mereka, kemudian mereka membagi-bagikannya, atau ia mengatakan; "memotong-motongnya."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Abu Burdah bin Niyar] dia menyembelih sebelum Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyembelih, maka beliau menyuruhnya mengulanginya. Dia berkata; "Saya tidak mendapatkannya lagi selain jadza'ah (unta yang berumur antara enam bulan sampai satu tahun) " lalu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) menyuruhnya agar menyembelihnya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Hujaifah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Abu Burdah telah menyembelih sebelum shalat ditunaikan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Gantilah hewan kurbanmu itu." Maka Abu Burdah berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki hewan kurban selain Jadza'ah (kambing kacang yang berumur enam bulan hingga satu tahun) -dan saya menduga ia mengatakan- yang lebih baik daripada Musinnah (anak kambing yang berumur satu tahun atau lebih)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadikanlah ia sebagai penggantinya, dan itu tidak akan mencukupinya dari seorang pun setelahmu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Zaid Al Iyami] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali yang akan kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat, setelah itu kita pulang dan baru menyembelih hewan kurban. Maka barangsiapa yang melakukan hal itu, berarti ia telah melaksanakan sunnah kami. Akan tetapi, siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat ditunaikan), maka itu hanyalah daging yang ia serahkan kepada keluarganya, dan tidak ada nilai Nusuk (kurbannya) sedikit pun." Saat itu, Abu Burdah bin Niyar telah menyembelih hewan kurbannya, maka ia pun berkata, "Sesungguhnya saya memiliki Jadza'ah (kambing kacang yang berumur enam bulan hingga satu tahun) yang lebih baik dari Musinnah (kambing yang berumur satu tahun atau lebih)." Beliau bersabda: "Sembelihlah, dan hewan itu, tidak akan mencukupi seorang pun setelahmu."
Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak benar ada dua kiblat di satu wilayah, dan tidak ada jizyah bagi seorang muslim."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; aku mendapatkan hadis ini dari kitab ayahku dengan tulisannya; telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah menceritakan kepada kami [Ja'far Al Ahmar] dari [Qabus] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat di satu tempat, dan (tidak dibenarkan pula) jizyah (upeti) atas kaum Muslimin."
Telah menceritakan kepada kami [Jarir], ia memarfu'kannya juga; beliau bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat di satu tempat, dan tidak ada jizyah (upeti) terhadap seorang Muslim."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus bin Abu Dlabyan] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibenarkan adanya dua kiblat pada satu daerah dan kewajiban membayar jizyah tidak dikenakan atas kaum muslimin". Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Qabus] seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Hadits yang semakna diriwayatkan dari Sa'id bin Zaid dan kakeknya Harb bin Ubaidillah Al Tsaqafi. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas diriwayatkan dari Qabus bin Abu Dlabyan dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, namun hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahlul ilmi, bahwa jika seorang Nashrani masuk Islam, maka dia tidak lagi wajib membayar jizyah. Maksud sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam: "Bahwa kaum muslimin tidak terkena kewajiban membayar harta sepersepuluh" ialah membayar jizyah atas keselamatannya, dan tafsir 'Usyur sesungguhnya terdapat pada redaksi hadits yaitu beliau bersabda: "Kewajiban membayar 'Usyur (seper sepuluh) hanyalah atas Nashrani dan Yahudi dan tidak atas kaum muslimin.
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [As Sa`ib Bin Yazid] anak saudara perempuan Namir, bahwa [Huwaithib Bin Abdul 'Uzza] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah Bin Sa'di] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia datang kepada Umar Bin Al Khaththab pada saat kekhilafahannya, maka Umar berkata kepadanya; "Belum diceritakan kepadaku (tentang satu perihal), bahwa kamu bertugas mengurusi pekerjaan orang-orang, kemudian apabila kamu diberi upah kamu tidak tidak menyukainya?" Abdullah Bin Sa'di berkata; maka aku menjawab; "Betul" Umar berkata; "apa yang kamu kehendaki dari itu?" Dia menjawab; maka aku menjawab; "Sesungguhnya aku punya beberapa kuda dan budak, dan saya dalam keadaan berkecukupan, aku ingin upahku disedekahkan kepada kaum muslimin." [Umar] berkata; "Jangan kamu lakukan demikian, karena sesungguhnya akupun menghendaki seperti yang kamu kehendaki, akan tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku pemberian dan aku katakan; 'Berikanlah itu kepada orang yang lebih fakir dari saya, ' sampai pada suatu ketika beliau memberiku harta dan aku katakan; 'Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku' maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegurku dan berkata: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Yaman] telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah menceritakan kepada kami [Salim Bin Abdullah] bahwa [Abdullah Bin Umar] berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, maka aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Sampai suatu ketika beliau memberiku harta dan aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu." Telah menceritakan kepada kami [Harun] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] Telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, " kemudian dia menyebutkan makna hadis.
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Laits] Telah menceritakan kepadaku [Bukair Bin Abdullah] dari [Busr Bin Sa'id] dari [Ibnu As Sa'idi] Al Maliki bahwa dia berkata; [Umar Bin Al Khaththab] menugaskanku sebagai pemungut zakat, setelah aku selesai melaksanakannya aku serahkan (Zakat) kepadanya, lalu Umar memerintahkanku untuk mengambil uang (upah), maka aku berkata kepadanya; "Aku bekerja hanya untuk Allah dan balasanku hanya dari Allah." Umar menjawab; "Ambillah apa yang diberikan kepadamu, karena aku pernah mengalaminya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menugaskanku (untuk memungut zakat) lalu aku mengatakan seperti perkataanmu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu memintanya, maka makanlah dan bersedekahlah."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah mkenceritakan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim bin Abdillah] dari [Ibnu Umar], dia menceritakan; suatu ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi pemberian kepada Umar. Lalu Umar menjawab: "Wahai Rasulullah, berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan." Rasul berkata: "Ambil saja, jadikanlah sebagai hartamu atau sedekahkan. Jika ada harta seperti ini diberikan kepadamu, dan kamu kurang selera dan juga tidak memintanya, ambil saja. Dan jangan kau ikuti hawa nafsumu." Salim berkata: "Semenjak itu Ibnu Umar tidak pernah meminta atau menolak pemberian seseorang." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab], dari [Sa'ib bin Yazid] dari [Khuwaithib bin Abdul Uzza], dari [Abdullah bin As Sa'diy], dari [Umar bin Khaththab] seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Aku mendengar ['Umar] berkata,: "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: "Berikanlah kepada orang yang lebih faqir dariku". Maka Beliau bersabda: "Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu".
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Umaroh] dari [Abu Zur'ah] dari [Abi Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa yang meminta harta kepada manusia karena ingin lebih memperbanyak (hartanya) maka pada hakekatnya ia sedang meminta bara api neraka. Maka hendaklah ia mempersedikit atau memperbanyak."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya, apakah yang diterimanya sedikit atau banyak."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Umarah Ibnul Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminta harta manusia untuk bermegah-megah, sebenarnya ia meminta bara api neraka. Maka silahkan ia cukup dengan yang sedikit atau berbanyak-banyak! "
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Al Jurairi] dari [Abul Ala`] dari [Al Ahnaf bin Qais] ia berkata; Ketika aku berada di Madinah dan berada dalam sekelompok orang Quraisy, tiba-tiba datanglah [seorang laki-laki] yang berpakaian dari bahan yang kasar, kulit serta wajahnya juga kasar. Kemudian laki-laki itu berdiri seraya berkata, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menumpuk harta (tidak membayar zakat), bahwa mereka akan disiksa dengan batu yang dipanaskan di dalam neraka jahannam. Lalu diletakkan di atas dada salah seorang dari mereka hingga batu itu keluar dari pundak mereka. Kemudian batu itu diletakkan di tengah-tengah kedua pundaknya hingga keluar dari dadanya dengan mendidih." (Mendengar hal itu) orang-orang pun menundukkan kepala. Dan aku tidak melihat seorang pun dari mereka kembali memandangnya. Kemudian laki-laki itu berbalik, lalu kuikuti sampai ia duduk di rombongannya. Maka kukatakan padanya, "Tidaklah aku melihat mereka, melainkan benci terhadap apa yang telah Anda katakan." Ia berkata, "Sesungguhnya orang-orang itu tidak memahami sedikitpun. Sesungguhnya kekasihku Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanggilku, lalu aku pun menjawab panggilannya. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah kamu melihat bukit gunung Uhud? ' Lalu aku melihat matahari yang menyinariku, dan aku menyangka bahwa beliau akan mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku jawab, "Ya, aku lihat." Maka beliau bersabda: 'Tidaklah membahagiakanku jika aku memiliki emas sebesar bukit itu, bahkan aku akan menginfakkannya seluruhnya, kecuali tiga Dinar.' Namun mereka itu mengumpulkan harta benda dunia dan mereka tidak berakal sedikitpun." Aku bertanya, "Kenapa Anda dan saudara perempuan Anda dari Quraisy tidak mendatangi dan meminta kepada mereka?" Ia menjawab, "Tidak, dan demi Rabb-mu, aku tidak akan meminta dunia pada mereka dan tidak pula akan meminta fatwa pada mereka hingga aku berjumpa dengan Allah dan Rasul-Nya."
Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] Telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab] Telah menceritakan kepada kami [Khulaid Al 'Ashari] dari [Al Ahnaf bin Qais] ia berkata; Saya pernah berada dalam sebuah rombongan orang-orang Quraisy, lalu [Abu Dzar] lewat sambil mengatakan, "Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang menumpuk harta (dan tidak membayar zakatnya), bahwa mereka akan disiksa dengan setrika di punggung mereka yang keluar dari lambung dari tengkuk mereka." Setelah itu, ia menyingkir dan duduk. Kemudian saya bertanya, "Siapa ini?" orang-orang pun menjawab, "Ini adalah Abu Dzar." Maka aku pun mendekatinya dan bertanya, "Apa ucapanmu yang baru saja aku dengar tadi?" Abu Dzar menjawab, "Tidaklah aku mengatakan sesuatu tadi, kecuali aku telah mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian aku tanyakan, "Bagaimana pendapatmu tentang pemberian ini?" Abu Dzar menjawab, "Ambillah karena pemberian itu sekarang sebagai pertolongan, namun jika pemberian itu untuk membayar agamamu, maka tinggalkanlah."
Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Suwqah] dari [Mundzir] dari [Ibnu Al Hanafiyyah] berkata; 'Seandainya 'Ali radliallahu 'anhu mengingat 'Utsman radliallahu 'anhu, maka ia teringat tentangnya saat orang-orang datang kepadanya mengadukan perilaku para 'amil (petugas zakat) 'Utsman. Maka ['Ali] berkata kepadaku; "Pergilah kamu menemui 'Utsman dan kabarkan kepadanya bahwa itu adalah shadaqah Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam dan perintahkanlah para 'amilmu untuk melaksanakan sesuai ketentuannya". Maka aku menemui 'Utsman dengan membawa pesan 'Ali tersebut. 'Utsman berkata; "Singkirkanlah sedekah itu dari kami". Kemudian kutemui 'Ali dengan membawa sedekah yang seharusnya untuk 'Utsman, lalu kukabarkan kejadiannya, maka dia berkata; "Biarkanlah zakat itu sebagaimana ditempat kamu mengambilnya". [Al Humaidiy] berkata, telah bercerita kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Suwqah] berkata aku mendengar [Mundzir Ats-Tsauriy] dari [Ibnu Al Hanafiyyah] berkata; " [Bapakku] mengutusku dan berkata; peganglah surat ini dan bawa kepada 'Utsman karena didalamnya ada ketentuan perintah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang masalah shadaqah (zakat) ".
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkhutbah di hadapan manusia pada akhir bulan Ramadlan, lalu ia berkata; Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat puasa kalian (zakat fithrah). Ia (Humaid bin Hasan) berkata; Orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya. Ia melanjutkan; Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah dan ajarilah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha' gandum, atau satu sha' tepung, atau satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata; Dan Nafi' berkata, "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha' kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha' gandum.
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ibnu Ajlan] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Sa'id Al Khudri] bahwa ketika Mu'awiyah menyamakan setengah sha' gandum dengan satu sha' kurma, maka Abu Sa'id mengingkari hal itu seraya berkata, "Saya tidak akan mengeluarkan zakat fithrah kecuali dengan bahan pokok yang saya keluarkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering atau satu sha' dari gandum atau keju."
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata; [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata; [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadhan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: keluarkanlah zakat puasa kalian! Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi; siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil. Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata; Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata; Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadhan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa.
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud Al Khaulani] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat dititipkan kepada 'Amru bin Hazm untuk ditujukan kepada Syurahbil bin Abdu Kulal, Al Harits bin Abdu Kulal, dan Nu'aim bin Abdu Kulal, yakni bahwa pada setiap lima uqiyah perak terdapat zakat lima dirham, jika ada lebih maka pada setiap empat puluh dirham adalah satu dirham, dan yang kurang dari lima uqiyah tidak ada kewajiban zakat padanya."
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Sulaiman bin Daud Al Khaulani] telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat yang dititipkan kepada 'Amru bin Hazm untuk ditujukan kepada Syurahbil bin 'Abdu Kulal, Al Harits bin Abdu Kulal, serta Nu'aim bin Abdu Kulal, bahwa pada setiap lima wasaq perak terdapat zakat lima dirham, jika ada kelebihan maka pada setiap empat puluh dirham terdapat zakat satu dirham, dan yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakat padanya."
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Aun] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar-Rabab binti Shulaih] dari [Salman bin 'Amir Ad-Dlabby] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sedekah bagi kaum miskin mendapat pahala sedekah, adapun sedekah untuk kerabat dekat mendapat pahala silaturrahim dan pahala sedekah."
Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya, dari [Salman bin Amir]; Dan bersabda: "Sedekah bagi kaum miskin mendapat pahala sedekah, adapun sedekah untuk kerabat dekat mendapat pahala silaturrahim dan pahala sedekah."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah menghabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Salman bin 'Amir Adz-Dlabby] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sedekah bagi kaum miskin mendapat pahala sedekah, adapun sedekah untuk kerabat dekat mendatangkan dua pahala, pahala sedekah dan pahala menyambung tali kerabat."
[Salman bin 'Amir Adl-Dlabby] berkata; saya mendengar beliau bersabda: "Sedekahmu kepada orang miskin sekedar mendapat pahala, namun jika kau sedekahkan kepada orang yang mempunyai tali persaudaraan, mendatangkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala mempererat kekerabatan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Umu Ar-Ra`Ih binti Shulaih] dari [Salman bin 'Amir Adz-Dlabby] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sedekah kepada orang miskin sekedar mendapat pahala sedekah biasa, namun jika kepada orang yang punya tali persaudaraan mendapatkan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala mempererat kekerabatan."
Telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Muhammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah salah seorang dari kalian menjaga wajahnya dari api neraka meskipun dengan sekerat kurma."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku Telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ashim] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Muslim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah salah seorang kalian menjaga wajahnya dari api neraka walaupun dengan (sedekah) satu belahan kurma."
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dan [Ya'la bin Ubaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Nafi'] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak seorang pun di hari kiamat kelak, baik orang kaya ataupun orang miskin kecuali dia menginginkan sekiranya di dunia dulu ia hanya diberikan makanan pokok saja." Ya'la menyebutkan, "di dunia."
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al 'A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] berkata; pamanku melakukan pengobatan dengan ruqyah (pengobatan dengan cara membaca bacaan-bacaan ayat suci dan doa yang disyariatkan) dari sengatan kalajengking. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, dia mendatanginya dan berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda telah melarang dari ruqyah, bagaimana jika saya melakukan ruqyah dari sengatan kalajengking?. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa yang bisa memberi manfaat terhadap saudaranya, silahkan kerjakanlah".
Telah bercerita kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah bercerita kepada kami [Al 'A'masy] -lewat jalur periwayatan lain-Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] berkata Rasulullah melarang ruqa (perlindungan orang sakit dengan membaca dzikir yang disyariatkan). Ibnu Numair berkata dalam hadisnya, lalu pamanku mendatangi (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) dan dia sedang melakukan ruqyah dari sengatan kalajengking. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu datanglah keluarga 'Amr bin Hazm kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka berkata; Wahai Rasulullah, kami memiliki cara ruqo (bentuk jamak, plural dari ruqyah) untuk melindungi dari sengatan kalajengking, sedangkan anda melarang cara ruqo (bentuk jamak, plural dari ruqyah). (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu mereka mempraktekkannya di hadapan (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), lalu beliau bersabda: "Saya kira tidak mengapa. Barangsiapa yang bisa bermanfaat bagi saudaranya maka lakukanlah!"
telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para wanita muslimah, janganlah tetangga wanita yang satu dengan yang lainnya saling meremehkan meskipun hanya dengan memberi tulang kambing."
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Wahai wanita-wanita muslimah, janganlah kalian meremehkan untuk berbuat baik kepada tetangganya meskipun hanya dengan memberi kaki kambing."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi Dzi`b] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dan [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wahai wanita-wanita muslimah, -Yahya menerangkan; beliau mengucapkannya tiga kali, - Janganlah seorang tetangga meremehkan untuk berbuat baik kepada tetangganya yang lain, meskipun hanya dengan memberikan kaki kambing."
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Sa'id Al Maqburi] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Wahai kaum muslimah, Jangan sampai seorang tetangga meremehkan untuk berlaku baik kepada tetangganya yang lain meskipun hanya dengan memberikan kaki kambing."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Maqburi] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai wanita muslimah -beliau ulangi hingga tiga kali-, janganlah sekali-kali seorang tetangga meremehkan untuk berbuat baik kepada tetangganya meskipun hanya dengan memberikan kaki kambing. Dan tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta hari akhir melakukan safar sejauh satu hari perjalanan kecuali bersama mahramnya."
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Isa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq], dari [Yazid bin Abu Habib], dari [Abu 'Ayyasy] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Kurban menyembelih dua domba yang bertanduk dan berwarna abu-abu yang terkebiri. Kemudian tatkala beliau telah menghadapkan keduanya beliau mengucapkan: "INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA 'ALAA MILLATI IBRAAHIIMA HANIIFAN WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN, LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN. ALLAAHUMMA MINKA WA LAKA WA 'AN MUHAMMADIN WA UMMATIHI. BISMILLAAHI WALLAHU AKBAR" (Sesungguhnya aku telah menghadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi di atas agama Ibrahim dengan lurus, dan aku bukan termsuk orang-orang yang berbuat syirik. Sesungguhnya shalatku, dan sembelihanku serta hidup dan matiku adalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagiNya, dengan itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Ya Allah, ini berasal dariMu dan untukMu, dari Muhammad dan ummatnya. Dengan Nama Allah, dan Allah Maha Besar).
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Numair], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [kakeknya]. [Ibnu Numair] berkata; dari [Zubair radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang membawa seutas tali, dia pergi ke gunung, kemudian (kembali) dengan membawa seikat kayu bakar dan menjualnya sehingga dia merasa cukup dengan hasil tersebut adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia baik mereka memberi atau menolaknya."
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau bersabda: "Demi Allah, apabila salah seorang di antara kalian mengambil seutas tali lalu ia mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggung sehingga ia dapat makan dan bersedekah dari hasil penjualannya itu adalah lebih baik baginya daripada ia mendatangi seorang lelaki yang Allah anugerahkan kepadanya kekayaan lalu ia meminta kepadanya, bisa jadi ia akan memberinya dan bisa jadi juga ia tidak memberinya. Yang demikian itu karena sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih baik daripada tangan yang di bawah."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengkabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Yasar] pembantu Al Hasan bin Ali Radliyallahu `Anhu, dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, apabila salah seorang di antara kalian mengambil seutas tali lalu ia pergi ke gunung untuk mencari kayu bakar lalu ia datang dengan memanggul di atas punggugnya untuk dijual sehingga ia bisa makan darinya adalah lebih baik daripada ia meminta-minta kepada manusia. Dan sekiranya ia mengambil tanah lalu ia masukkan kedalam mulutnya adalah lebih baik baginya daripada ia memasukan sesuatu ke dalam mulutnya yang telah Allah haramkan."
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], berkata [Isma'il bin Abi Khalid] dari [Qois], dia berkata; [Abu Hurairah] singgah ke tempat kami di Kufah, berkata; Abu Hurairah mempunyai kedekatan dengan bekas budak kami, Sufyan berkata; Abu Hurairah adalah bekas budak Al Ahmas, lalu berkumpullah keluarga Ahmas. Qois berkata; lalu kami mendatanginya seraya mengucapkan salam kepadanya. Dan Sufyan dikesempatan lain berkata; lalu Al Hay mendatangi Abu Hurairah, lalu bapakku berkata kepadanya, "Wahai Abu Hurairah, mereka adalah nasab-nasabmu, mereka datang untuk mengucapkan salam kepadamu dan hendaklah engkau ceritakan kepada mereka hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Hurairah berkata; "selamat datang untuk mereka semua, aku telah menjadi sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiga tahun, aku tidak pernah mencurahkan semua konsentrasiku dalam hadis sehingga aku mendengar beliau bersabda: "Demi Allah, apabila salah seorang di antara kalian mengambil seutas tali lalu ia mencari kayu bakar dan memanggulnya di atas punggung sehingga ia dapat makan dan bersedekah dari hasil penjualannya itu adalah lebih baik baginya daripada ia mendatangi seorang lelaki yang Allah anugerahkan kepadanya kekayaan lalu ia meminta kepadanya, bisa jadi ia akan memberinya dan bisa jadi juga ia tidak memberinya", Kemudian beliau berkata dengan tangannya seperti ini, "Bila kiamat telah dekat kalian akan datang memerangi suatu kaum yang mengenakan sandal dari rambut, wajah mereka seakan-akan perisai perang dipalu."
Telah menceritakan kepada kami [Haudzah] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Khilas] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya salah seorang dari kalian mengambil talinya, lalu ia pergi ke gunung ini dan mencari kayu bakar, kemudian ia menjualnya dan menahan diri (meminta minta) dari manusia, adalah lebih baik bagi dirinya ketimbang meminta-minta kepada manusia yang kadang memberi dan kadang tidak memberi."
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Ketahuilah, ada seorang lelaki yang memberikan kepada Ahlul bait seekor unta yang pergi di waktu pagi dengan membawa satu bejana besar dan pulang di waktu sore juga dengan membawa satu bejana yang besar, sungguh pahalanya amat besar sekali.
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan untanya kepada suatu keluarga untuk diperah susunya pagi dan petang, maka pahalanya sungguh sangat besar."
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Adi] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Zaid] dari [Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang -ia pun menyebutnya- dan beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan hewan ternak untuk diperah susunya di pagi dan sore hari, maka ia telah bersedekah di pagi dan sore harinya."
Telah bercerita kepada kami ['Ali] telah bercerita kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al Munkadir] dia mendengar [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seandainya sudah tiba harta (jizyah/upeti) dari negeri Bahrain sungguh aku akan memberi kamu sekian, sekian dan sekian, dan harta yang Beliau maksud tidak kunjung datang hingga Nabi Shallallahu'alaihiwasallam meninggal dunia". Ketika datang harta Bahrain, Abu Bakr memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan: "Siapa yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berhutang kepadanya atau Beliau membuat janji hendaklah datang kepada kami". Aku datang menemuinya lalu aku katakan; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata kepadaku begini begini". Maka Abu Bakr memberiku sebanyak tiga kali tangkup (ukuran dua telapak tangan penuh) sementara Sufyan memenuhi kedua telapak tangannya kemudian dia berkata kepada kami; "Sebanyak ini". Dan Ibnu Al Munjadir berkata kepada kami; dan dia (Sufyan) suatu kali berkata; "Maka aku menemui Abu Bakr untuk meminta bagian namun dia tidak memberiku lalu aku datangi lagi dan meminta bagian lagi-lagi di tidak memberiku lalu aku datangi untuk kali ketiga seraya aku katakan; "Aku telah meminta bagian kepadamu namun kamu tidak memberiku lalu aku meminta lagi kamu juga tidak memberi dan kemudian aku meminta lagi namun kamu juga tetap tidak memberiku, apakah memang kamu tidak (patut) memberiku atau kamu pelit kepadaku". Abu Bakr menjawab; "Kamu mengatakan (kepadaku) kamu pelit kepadaku. Tidaklah suatu kali aku tidak memberimu selain aku ingin memberimu". [Sufyan] berkata, dan telah bercerita kepada kami ['Amru] dari [Muhammad bin 'Ali] dari [Jabir]; "Maka dia memberiku sebanyak satu ciduk tangan". Dan dia berkata; "Maka aku dapatkan jumlahnya sebanyak lima ratus". Dia (Abu Bakr) berkata; "Ambillah sebanyak itu untuk yang kedua kali". Dan berkata yakni Ibnu Al Munkadir; "Dan penyakit apa yang lebih buruk dari pada pelit?".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dia mendengar [Muhammad bin 'Ali] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhum] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya tiba kepada kita harta dari negeri Bahrain aku pasti memberikan kepadamu sekian, sekian dan sekian". namun harta dari Bahrain tidak kunjung datang hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat. Ketika harta dari Bahrain datang Abu Bakar memerintahkan dan berseru: "Siapa yang telah dijanjikan sesuatu atau dihutangi oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendaklah menemui kami". Maka aku mendatanginya dan aku katakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berkata kepadaku begini dan begitu, lalu ia (Abu Bakar) memberiku setangkup, lalu aku menghitungnya ternyata ia berjumlah lima ratus, lalu ia berkata; "Ambillah dua kali lagi seperti itu".
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah menceritakan kepadaku [Anas radliallahu 'anhu] bahwa ada orang-orang dari kalangan Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mereka berkata: "izinkanlah kami untuk memberi tebusan atas anak saudara perempuan kami, yakni 'Abbas". Maka Beliau bersabda: "Janganlah kalian tinggalkan untuknya satu dirhampun".
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Al Munkadir] dia mendengar [Jabir radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadaku: "Seandainya tiba kepada kita harta dari negeri Bahrain aku pasti memberikan kepadamu sekian". Beliau mengucapkannya tiga kali. Dan harta Bahrain itu belum juga datang hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keburu wafat. Kemudian (Setelah harta datang) Abu Bakar memanggil penyeru lalu berkata: "Siapa yang kepadanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjanji atau mempunyai hutang hendaklah datang kepada kami". Maka aku datangi dia dan aku katakana; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjanjikan aku". Maka Abu Bakar memberiku sebanyak tiga tangkup (ukuran dua belah telapak tangan) ".
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Dinar] dari [Muhammad bin 'Ali] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhum] berkata; Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar datang dengan membawa harta yang didapat dari Al 'Alaa' bin Al Hadhramiy lalu Abu Bakar berkata; "Siapa yang kepadanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki hutang atau siapa yang pernah dijanjikan Beliau sesuatu hendaklah dia menemui kami". Jabir berkata; Aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjanji kepadaku untuk memberikan aku sesuatu sekian sekian". Maka dia mengulurkan tangannya tiga kali. Jabir berkata: "Maka Abu Bakar memberikan ke tanganku lima ratus kemudian lima ratus kemudian lima ratus lagi".
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab, belum. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnyai." Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Shahban] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Pada hari raya Iedul Fitri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak makan pagi hingga Beliau memberi makan pagi para sahabatnya dari zakat fitrah. "
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Muhammad bin Salim] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tanaman yang dihasilkan dari siraman air hujan zakatnya adalah sepersepuluh, sedang yang dihasilkan dari siraman dengan ember dan timba, zakatnya setengah dari sepersepuluh." Abu Abdurrahman berkata; "Saya ceritakan kepada bapakku hadis Utsman dari Jarir, tetapi dia mengingkarinya, dan bapakku tidak menceritakan hadis dari Muhammad bin Salim, karena menurutnya dia lemah dan dia juga menolak hadisnya."
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanaman yang diairi dengan hujan dan sungai zakatnya adalah sepersepuluh dan tanaman yang diairi dengan jasa perairan (dengan tenaga perairan) maka zakatnya adalah seperduapuluh".
Telah menceritakan kepada kami [Harun] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada ku ['Amr Bin Al Harits] telah menceritakan kepada ku [Abu Az Zubair] sesungguhnya telah mendengar [Jabir bin Abdullah] disebutkan sesungguhnya Rasulullah bersabda: "Tanaman yang diairi dengan sungai dan hujan maka zakatnaya dalah sepersepuluh dan yang diairi dengan alat untuk mengambil air maka setengah dari sepersepuluh (seperduapuluh) ".
Telah bercerita kepada kami [Suraij bin An-Nu'man] telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Wahhab] dari ['Amr bin Al Harits] Sesungguhnya [Abu Az Zubair] menceritakannya, dia mendengar [Jabir bin Abdullah] menyebutkan, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Ladang yang diairi dengan sungai dan aliran air (irigasi) zakatnya sepersepuluh dan yang diairi dengan jasa pengairan zakatnya adalah seperduapuluh".
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maram] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Yunus bin Zaid] dari [Az Zuhriy] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh, adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh". Abu Abdullah Al Bukhari berkata; "Ini adalah tafsiran pertama karena Beliau tidak menentukannya saat waktu pertama kali, yakni hadits Ibn Umar; "Pada setiap tanaman yang diairi dengan hujan adalah sepersepuluh". Lalu Beliau menjelaskan hal ini; "Dan menentukan waktu dan tambahan ini bisa diterima, dan penafsiran adalah suatu tuntutan suatu hal yang belum jelas, jika diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Seperti Fadhal bin 'Abbas pernah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tidak shalat di dalam Ka'bah namun Bilal berkata, bahwa Beliau shalat disana. Maka perkataan Bilal diambil, sedangkan perkataan Fadhl ditinggal.
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Ibnu Akhi Az Zuhri] dari [Az Zuhri] ia berkata; Jibril Aalaihissalam berkata: Tidaklah di muka bumi ini terdapat pemilik sepuluh gedung kecuali saya (Aalaihissalam) Telah membolak-balikkan mereka, maka saya tidak mendapat seorang pun yang lebih banyak berinfak selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Abdurrahman] ia berkata, saya mendengar [Ubaid bin Fairuz] maula Bani Syaiban, bahwa ia bertanya kepada [Al Baraa`] mengenai hewan kurban, apa yang dilarang dan dibenci Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. ia pun menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami yang tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, dan beliau bersabda: "Ada empat jenis hewan yang tidak memenuhi kriteria kurban; Yang buta dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas nampak kesakitannya, yang pincang dan kepincangannya itu jelas dan hewan yang lesu dan tidak bersih." Ubaid berkata; Saya berkata, "Akan tetapi, saya benci apabila pada tanduknya terdapat kekurangan, atau di telinganya terdapat kekurangan atau pada giginya terdapat kekurangan." Maka Al Baraa` berkata, "Apa yang kamu benci, maka tinggalkanlah, dan jangan kamu mengharamkannya atas seorang pun."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Abdurrahman] dari [Ubaid bin Fairuz] ia berkata, saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib], saya berkata; "Ceritakanlah kepadaku Al Adlahi (hewang kurban) yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau apa yang dibencinya." Al Baraa` berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami sementara tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda: "Ada empat macam hewan kurban yang tidak boleh, yaitu yang buta dan nampak jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas kesakitannya, yang pincang dan kepincangannya itu jelas dan hewan yang lesu dan tidak bersih." Saya berkata, "Akan tetapi, saya tidak suka bila pada tanduknya terdapat kekurangan, atau di telinganya terdapat kekurangan atau pada giginya terdapat kekurangan." Maka Al Baraa` berkata, "Apa yang kamu benci, maka tinggalkanlah, dan jangan kamu mengharamkannya atas seorang pun." Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman] ia berkata, saya mendengar [Ubaid bin Fairuz] budaknya Bani Syaiban, bahwa ia bertanya kepada [Al Baraa`] tentang hewan kurban, maka ia pun menyebutkan hadis.
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman] dari [Ubaid bin Fairuz] bekas budak Bani Syaiban di dalam hadisnya, ia berkata; Saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] mengenai apa saja yang dibenci oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari hewan kurban atau apa yang beliau larang untuk dijadikan hewan kurban. Maka ia pun berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami dan tangan beliau lebih pandang daripada tanganku -atau ia mengatakan- tanganku lebih pendek daripada tangan beliau. Dan beliau bersabda: "Ada empat jenis hewan yang tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban. Yaitu, hewan yang buta dan tampak jelas kebutaannya, yang sakit dan sakitnya itu jelas, yang pincang dan kepincangannya tampak jelas, kemudian hewan yang lesu dan tidak bersih." Saya berkata kepada Al Baraa`; "Akan tetapi, saya benci apabila pada tanduknya terdapat kekurangan, atau di telinganya terdapat kekurangan atau pada giginya terdapat kekurangan." Maka Al Baraa` berkata, "Apa yang kamu benci, maka tinggalkanlah, dan jangan kamu mengharamkannya atas seorang pun."
Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman], dari ['Ubaid bin Fairuz], ia berkata; aku pernah bertanya kepada [Al Bara` bin 'Azib]; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata: "Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban." Kemudian belaiu berkata; yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. 'Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang. Abu Daud berkata; tidak ada otak padanya.
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman bin Abdurrahman budak Bani Asad] dari [Abu Adh Dhuha 'Ubaid bin Fairuz budak Bani Syaiban], ia berkata; saya berkata kepada [Al Barra`]; ceritakan kepadaku mengenai apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari hewan kurban! Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda: "Empat sifat yang tidak mencukupi, yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum." Saya katakan; saya tidak suka pada tanduknya terdapat cacat, dan pada giginya terdapat cacar. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan jangan engkau haramkan atas seseorang.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Muslim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling (meminta-minta) dan bukan yang ditolak, (karena) satu atau dua kurma, satu atau dua suap, akan tetapi orang miskin itu adalah orang yang menjaga harga diri, tidak meminta-minta kepada manusia dan tidak menampakkan (kemiskinannya) sehingga diberi sedekah."
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [As Sa`ib Bin Yazid] anak saudara perempuan Namir, bahwa [Huwaithib Bin Abdul 'Uzza] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah Bin Sa'di] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia datang kepada Umar Bin Al Khaththab pada saat kekhilafahannya, maka Umar berkata kepadanya; "Belum diceritakan kepadaku (tentang satu perihal), bahwa kamu bertugas mengurusi pekerjaan orang-orang, kemudian apabila kamu diberi upah kamu tidak tidak menyukainya?" Abdullah Bin Sa'di berkata; maka aku menjawab; "Betul" Umar berkata; "apa yang kamu kehendaki dari itu?" Dia menjawab; maka aku menjawab; "Sesungguhnya aku punya beberapa kuda dan budak, dan saya dalam keadaan berkecukupan, aku ingin upahku disedekahkan kepada kaum muslimin." [Umar] berkata; "Jangan kamu lakukan demikian, karena sesungguhnya akupun menghendaki seperti yang kamu kehendaki, akan tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku pemberian dan aku katakan; 'Berikanlah itu kepada orang yang lebih fakir dari saya, ' sampai pada suatu ketika beliau memberiku harta dan aku katakan; 'Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku' maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegurku dan berkata: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Yaman] telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah menceritakan kepada kami [Salim Bin Abdullah] bahwa [Abdullah Bin Umar] berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, maka aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Sampai suatu ketika beliau memberiku harta dan aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu." Telah menceritakan kepada kami [Harun] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] Telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, " kemudian dia menyebutkan makna hadis.
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Laits] Telah menceritakan kepadaku [Bukair Bin Abdullah] dari [Busr Bin Sa'id] dari [Ibnu As Sa'idi] Al Maliki bahwa dia berkata; [Umar Bin Al Khaththab] menugaskanku sebagai pemungut zakat, setelah aku selesai melaksanakannya aku serahkan (Zakat) kepadanya, lalu Umar memerintahkanku untuk mengambil uang (upah), maka aku berkata kepadanya; "Aku bekerja hanya untuk Allah dan balasanku hanya dari Allah." Umar menjawab; "Ambillah apa yang diberikan kepadamu, karena aku pernah mengalaminya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menugaskanku (untuk memungut zakat) lalu aku mengatakan seperti perkataanmu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu memintanya, maka makanlah dan bersedekahlah."
Telah menceritakan kepada kami Abdullah ia berkata; Aku membacakan kepada ayahku Telah menceritakan kepadamu [Amru bin Mujammi'] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim Al Hajari] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling (meminta-minta) yang ditolak karena satu dan dua suap atau satu dan dua kurma." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, lalu siapakah orang miskin itu? Beliau menjawab: "Ia adalah orang yang tidak meminta-minta kepada manusia namun ia tidak mendapati apa yang dibutuhkannya, dan tidak menampakkan (kemiskinannya) sehingga diberi sedekah."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Muhammad bin Abu Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Hilal Al Absi] ia berkata; [Jarir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hamba merintis (kebiasaan) yang baik, sehingga kebiasaan itu diamalkan oleh orang setelahnya, kecuali baginya adalah pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya dengan tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikit pun. Dan tidaklah seorang hamba membuat kebiasaan yang buruk, kemudian kebiasaan itu diamalkan setelahnya, kecuali dosanya akan dibebankan ke atasnya, dan baginya dosa seperti dosa orang yang melakukannya dengan tidak mengurangi dari dosa mereka sedikiti pun." Maka orang-orang dari kalangan A'rab pun mendatangi beliau seraya berkata, "Wahai Nabiyullah, amil (pengelola zakat) mu, telah mendatangi kami, dan ia telah berbuat zhalim terhadap kami." Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya (apa yang menjadi kewajiban kalian) dan bersikap baiklah kepadanya, meskipun ia bersikap zhalim." Jarir berkata, "Semenjak saya mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tidaklah Mushaddiq (amil zakat, pengelola zakat) pergi dari sisiku, kecuali ia dalam keadaan ridla."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Hilal Al Absi] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata; Beberapa orang Arab dusun datang mengadu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka berkata, "Beberapa petugas zakat mendatangi kami, lalu mereka bertindak aniaya terhadap kami." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Layanilah para petugas zakat itu dengan baik." Jarir berkata, "Semenjak itu aku tidak pernah lagi mendengar para petugas zakat pulang melainkan dengan puas dan senang." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari [Muhammad bin Abu Isma'il] dengan isnad ini, hadis yang semisal.
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] Telah menceritakan kepada kami [Laits] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ubaidullah bin Abu Mulaikah] dari [Miswar bin Al Makhramah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi hadiah berupa Aqbiyah (sejenis pakaian luar) yang berkancingkan dengan emas. Maka beliau pun membagikannya kepada para sahabatnya. Makhramah berkata, "Wahai Miswar, ayolah kita pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau membagi Aqbiyah (sejenis pakaian luar), akhirnya kami pun berangkat. Kemudian beliau bersabda: "Masuk dan panggilallah ia." Maka saya masuk dan memanggilnya. Dan beliau pun keluar dengan membawa sehelai Qaba` (sejenis pakaian luar) seraya bersabda: "Saya menyimpan pakaian ini untukmu wahai Makhramah." Makhramah memandangnya, dan beliau pun ridla kemudian langsung menyerahkan kepadanya.
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan pakaian (rida') namun Beliau tidak memberi satupun kepada Makhramah. Maka Makhramah berkata: "Wahai anakku marilah kita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Maka aku berangkat bersamanya lalu dia berkata: "Masuk dan mintakanlah untukku". Dia berkata: "Maka aku pintakan untuknya lalu Beliau keluar menemuinya dengan membawa rida' lalu berkata: "Kami sengaja menyimpan ini untukmu". Dia (Al Miswar) berkata: "Bapakku memandangnya lalu berkata, Makhramah telah ridho'?.
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Wardan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa potong pakaian. Lalu bapakku, Makhramah, berkata kepadaku: "Mari kita berangkat semoga Beliau memberikan sesuatu darinya". Maka bapakku berdiri di depan pintu lalu berbicara hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenal suaranya kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dengan membawa baju dengan menampakkan keindahannya seraya bersabda: "Sengaja kami simpan buatmu, sengaja kami simpan buatmmu".
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari ['Abdullah bin Abi Mulaikah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dihadiahi beberapa potong baju terbuat dari sutera yang berkancing emas lalu Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang dari shahabat Beliau dan menyisakan satu potong untuk Makhramah bin Naufal. Maka dia datang bersama anaknya, [Al Miswar bin Makhramah] lalu berdiri di depan pintu seraya berkata; "Panggilkan Beliau untukku" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mendengar suaranya lalu Beliau mengambil baju yang tersisa, dan beliau berikan kepadanya seraya memperlihatkan kebagusan baju tersebut serta berkata: "Wahai, Abu Al Miswar, sengaja aku sisakan untukmu, wahai, Abu Al Miswar, sengaja aku sisakan untukmu". Abu Al Miswar memang tabi'at suaranya keras. Dan [Ibnu 'Ulayyah] meriwayatkan dari [Ayyub]. Dan berkata [Hatim bin Wardan] telah bercerita kepada kami [Ayub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah]; "Kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam didatangkan beberapa potong baju". Hadits ini diikuti pula oleh [Al Laits] dari [Ibnu Abi Mulaikah].
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan aqbiah (sejenis jubah), namun beliau tidak memberi Makhramah sesuatu pun. Makhramah lalu berkata, "Wahai anakku, mari ikut kami pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka aku pun pergi bersamanya. Makhramah berkata, "Masuk dan mintakanlah untukku." Miswar berkata, "Aku lalu memintakannya, hingga beliau keluar menemuinya (Makhramah) dengan membawa Quba (sejenis jubah). Beliau bersabda: "Aku sembunyikan ini khusus untukmu." Makhramah pun melihat jubah tersebut dan berkata; "Makhramah telah ridla."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik]; bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan kebutuhan hidupnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: "Apakah engkau tidak mempunyai sesuatupun?" beliau lalu membawa alas pelana kuda dan sebuah gelas, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Siapa yang ingin membeli ini?" seorang laki-laki berkata; "Aku berani membeli keduanya dengan satu dirham, " beliau bersabda: "Siapa yang ingin menambah?" orang-orang semuanya terdiam, beliau bersabda lagi: "Siapa yang ingin menambah?" seorang laki-laki berkata; "Aku akan membeli keduanya dengan dua dirham, " lalu beliau bersabda kepada laki-laki yang meminta sedekah tersebut: "Kedua dirham itu untukmu." Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali tiga golongan; orang yang mendapat tanggungan membayar tebusan pembunuhan (dan ia tidak mempunyai kemampuan), orang yang terlilit hutang dan orang yang teramat fakir."
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith] berkata; aku mendengar [Abdullah bin Al Hanafi] menceritakan, bahwasanya ia mendengar [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta tidak halal kecuali tiga golongan; seorang fakir, orang yang terlilit hutang, dan orang yang terkena tanggungan untuk membayar tebusan diat (dan tidak mampu)."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Hammad bin Zaid] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Harun bin Riyab] telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali] ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: "Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan. (Satu) orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta. (Dua) orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya. (Tiga) orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu."
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Hammad bin Zaid], dari [Harun bin Riab], ia berkata; ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim Al 'Adawi] dari [Qabishah bin Mukhariq Al Hilali], ia berkata; saya menanggung sebuah denda kemudian datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepadanya mengenai hal tersebut. Kemudian beliau berkata: "Bangunlah wahai Qabishah hingga datang zakat kepada Kami kemudian Kami perintahkan agar diberikan kepadamu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Qabishah, sesungguhnya sedekah tidaklah halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang yaitu; orang yang menanggung denda maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian meminta-minta hingga ia mendapatkannya kemudian ia menahan diri dari meminta-minta, dan seorang laki-laki yang tertimpa bencana hingga menghancurkan hartanya, maka halal baginya untuk meminta-minta, kemudian ia meminta-minta hingga mendapatkan penopang hidup kemudian menahan diri dari meminta-minta. Dan seorang laki-laki yang tertimpa kemiskinan hingga terdapat tiga orang yang bijaksana dari kaumnya bersaksi bahwa Fulan telah tertimpa kemiskinan. Maka halal baginya untuk meminta-minta hingga ia mendapatkan penopang hidup, dan sikap meminta-minta selain itu wahai Qabishah adalah perbuatan haram yang dimakan pelakunya sebagai sesuatu yang haram."
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dari [Hammad] dari [Harun bin Riab] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Kinanah bin Nu'aim]; (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dan lafazh ini miliknya; dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Harun] dari [Kinanah bin Nu'aim] dari [Qabishah bin Mukhariq] dia berkata; Aku merasa terbebani dengan tanggunganku (berupa diat, atau hutang), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku bertanya kepadanya tentang penyelesaiannya, beliau menjawab: "Sesungguhnya permintaan itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta)."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh Umra dan Ruqba, maka barangsiapa yang menghibahkan sesuatu kepada seseorang, ia menjadi miliknya selama hidup dan matinya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] dan [Abdurrazzaq] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Atha`] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada Umra dan tidak pula Ruqba (yang dikembalikan kepada pemiliknya). Maka barangsiapa yang diberikan umra atau ruqba maka barang itu menjadi kepunyaannya baik semasa hidup atau setelah matinya." [Ibnu Bakr] berkata dalam hadisnya, [Atha] berkata, "Dan Ar Ruqba adalah untuk yang terakhir." [Abdurrazzaq] berkata, "Dariku dan darimu."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada 'Umro, maka barang siapa diberi sesuatu dari 'umro maka menjadi miliknya."
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [anak saudara Ibnu Syihab] dari [pamannya] dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] sesungguhnya [Jabir bin Abdullah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, barangsiapa memberi seseorang dengan cara 'umra, maka pemberian tersebut berlaku bagi yang diberi dan cucu keturunannya, yang diberi 'umra telah memutus pemberian itu dari pemiliknya yang memberi secara umra, sebagai warisan Allah dan haknya.
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab Az-Zuhri] dari [hadis Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] telah mengabarinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan: Siapa saja yang diberi pemberian secara umra, maka itu menjadi haknya dan hak penerusnya, dia telah mengatakan saya telah memberikannya kepadaku dan orang yang setelah kamu, apapun yang terjadi maka itu adalah milikmu. Abu Bakar berkata; kepada siapa yang telah diberinya. Abdurrozaq berkata; kepada siapa yang diberinya dan itu tidak akan kembali kepada pemilik aslinya karena dia telah memberikannya pada sebuah pemberian yang bisa dijadikan warisan.
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] dari [Hammad] dari [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal pada kalian dan membenci tiga hal dari kalian; kalian sembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya, dan Allah suka jika kalian menasehati para pemimpin. Dan Allah membenci dari kalian; adu domba, menyia-nyiakan harta dan banyak tanya."
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla meridhai kalian atas tiga hal dan benci dari tiga hal; Allah meridhai kalian untuk beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, kalian taat kepada orang yang telah Allah amanatkan urusan kalian dan hendaknya kalian berpegang teguh dengan tali Allah. Dan Allah membenci kalian dari ngerumpi dan banyak bertanya (yang tidak bermanfaat) serta menghambur-hamburkan harta."
Telah menceritakan kepada kami [Khalaf] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla meridhai kalian atas tiga hal dan benci dari tiga hal; Allah meridhai kalian untuk beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, hendaknya kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jangan berpecah belah dan kalian taat kepada orang yang telah Allah amanatkan urusan kalian. Dan Allah membenci kalian dari ngerumpi dan menghambur-hamburkan harta serta banyak bertanya (yang tidak bermanfaat)."
Telah menceritakan kepada kami [Husain] Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Asy Sya'bi] dari [Warrad] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla membenci tiga hal bagi kalian." Lalu ditanyakanlah ketiga hal itu kepada beliau, maka beliau menjawab: "Banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan atas kalian untuk membunuh anak-anak perempuan, durhaka kepada ibu, dan menahan hak orang lain."
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Asywa'] dari [Asy Sya'bi] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Juru tulis Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada [Al Mughirah bin Syu'bah] (yang isinya), "Tuliskanlah kepadaku suatu hadis yang telah kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka ia pun menuliskan kepadanya, "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah membenci dari kalian mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya'."
Telah menceritakan kepada kami [Abbad Ibnul Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis ketentuan sedekah (zakat) dan belum memberlakukannya kepada para 'amil zakat sampai beliau wafat, dan beliau menyertakannya dengan pedang beliau. Ketika beliau telah wafat, Abu Bakar pun memberlakukannya hingga ia wafat, kemudian Umar juga memberlakukannya hingga ia wafat pula. Dan aturannya ialah; jika mempunyai lima unta, wajib mengeluarkan zakat satu kambing. Jika memiliki sepuluh unta, wajib mengeluarkan dua kambing. Jika memiliki lima belas unta, wajib mengeluarkan zakat tiga kambing. Jika memiliki dua puluh unta, wajib mengeluarkan zakat empat kambing, dan jika memiliki dua puluh lima unta, wajib mengeluarkan zakat anak unta yang berumur satu tahun." Bapakku berkata, "Kemudian aku mendapatkan sakit di majelis Ubad bin Awam, hingga akupun menulis kelengkapan hadis tersebut. Dan sepertinya aku tidak memahami betul sebagian hadis hingga terusannya aku agak ragu. Dan akupun membiarkan hadis itu dalam bentuk seperti ini di dalam musnad pada hadis [Az Zuhri] dari [Salim]. Sebab dia telah mengumpulkan hadis Zuhri dari Salim, maka ia menceritakan sanad tersebut dalam hadis Salim, dari [Muhammad bin Yazid] dengan lafadz yang sempurna, juga dalam hadis Abbad, dari Abbad Ibnul Awwam."
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi] dan [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] dan [Muhammad bin Kamil Al Marwazi] dengan satu makna, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awam] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menulis kitab shadaqah, namun beliau tidak mengirimnya kepada para gubernurnya sampai beliau wafat dan menggandengkan dengan pedangnya. Sepeninggal beliau, Abu Bakar mengamalkan isinya sampai wafat demikian juga Umar. Diantara isinya adalah, pada tiap lima ekor unta, zakatnya satu ekor kambing dan setiap sepuluh ekor unta zakatnya dua ekor kambing, setiap lima belas ekor unta zakatnya tiga ekor kambing, serta pada tiap dua puluh ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. jika mencapai dua puluh lima sampai tiga puluh lima, maka zakatnya satu ekor bintu makhad (unta betina yang telah memasuki tahun kedua), jika jumlahnya diatas tiga puluh lima sampai empat puluh lima maka zakatnya satu ekor bintu labun (unta betina yang telah memasuki tahun ketiga), dan diatas empat puluh lima sampai enam puluh ekor zakatnya satu ekor Hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), dari enam puluh satu ekor sampai tujuh puluh lima ekor zakatnya satu ekor Jadza'ah (yang telah memasuki tahun kelima). Diatas tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor zakatnya dua bintu labun, jika diatas sembilan puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor zakatnya dua ekor Hiqqah, jika jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor maka dari setiap lima puluh ekor unta zakatnya satu Hiqqah dan pada setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor bintu labun. Adapun zakat kambing, pada setiap empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing, jika diatas seratus dua puluh hingga mencapai dua ratus ekor, zakatnya dua ekor kambing, jika jumlahnya seratus dua puluh satu hingga tiga ratus ekor, zakatnya tiga ekor kambing, jika jumlahnya diatas tiga ratus ekor kambing maka pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing, hal ini berlaku jika jumlahnya mencapai empat ratus ekor kambing. Tidak boleh menyatukan beberapa kawanan kambing yang terpisah, demikian juga tidak boleh memisahkan satu kawanan kambing dengan niatan menghindari kewajiban zakat, jika satu kawanan hewan milik bersama, maka zakatnya diambil dari keduanya. Tidak boleh diambil zakatnya dari hewan yang sudah tua ataupun cacat. Az Zuhri berkata, jika amil zakat datang, maka hendaknya dia membagi kambing dalam tiga bagian, kualitasnya bagus, sedang dan rendah. Lantas dia mengambil zakat dari golongan yang sedang, namun Az Zuhri tidak menyebutkan tentang sapi. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya, Abu Dzar dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, diamalkan oleh kebanyakan para fuqaha. Yunus bin Yazid serta beberapa orang telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Salim, namun semuanya tidak memarf'ukannya kecuali Sufyan bin Husain.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyr Bakr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Salim membacakan aku sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sedekah sebelum Allah mewafatkannya. Lalu aku mendapati di dalamnya bahwa pada setiap lima ekor unta zakatnya adalah satu kambing, setiap sepuluh ekor zakatnya dua kambing, setiap lima belas ekor zakatnya tiga ekor kambing, setiap dua puluh ekor zakatnya empat kambing, setiap dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor zakatnya satu Bintu Mahkadl. Jika tidak didapatkan Bintu Makhadl, maka boleh Ibnu Labun laki-laki. Jika telah lebih dari tiga puluh lima hingga empat puluh ekor, maka zakatnya adalah Bintu Labun. Jika telah lebih dari empat puluh hingga enam puluh ekor, maka zakatnya adalah satu ekor Hiqqah. Jika telah lebih dari enam puluh hingga tujuh puluh lima, maka zakatnya adalah satu ekor Jadz'ah. Jika telah lebih dari tujuh puluh lima hingga sembilan puluh ekor, dua ekor bintu labun. Jika telah lebih dari sembilan puluh hingga seratus dua puluh ekor, maka zakatnya adalah dua ekor Hiqqah. Dan jika terus bertambah banyak, maka setiap kelebihan lima puluh ekor zakatnya adalah satu hiqqah, dan setiap kelebihan empat puluh ekor zakatnya adalah Bintu Labun. "
Masuk Islam, klik di siniSyahadat, klik di sini
Situs ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menayangkan iklan. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie. Kebijakan Privasi