Zakat fitrah memuat 7 sub-bahasan dengan 106 hadits di dalamnya, dan berada di bawah Zakat dan Sedekah.
Riwayatnya bersumber dari Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan 6 kitab lainnya. Tiap kutipan tampil lengkap — teks Arab beserta terjemahannya — disertai nama kitab dan nomor hadits agar dapat dicocokkan dengan kitab aslinya. Bahasan yang diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur ditampilkan seluruhnya sebagai penguat, tidak diringkas menjadi satu.
12 ayat Al-Qur'an dikaitkan ke tema ini dan ditempatkan sebelum hadits — ayat lebih dahulu, lalu hadits yang menjelaskannya.
Kerangka tema selengkapnya dapat dijelajahi lewat beranda.
Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
(yaitu) orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir adzab yang menghinakan.
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”
Sesungguhnya penolongmu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, seraya tunduk (kepada Allah).
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,
Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dan jika mereka bertobat, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, maka (berarti mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih.
Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah atas anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau gandum."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkhutbah di hadapan manusia pada akhir bulan Ramadlan, lalu ia berkata; Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat puasa kalian (zakat fithrah). Ia (Humaid bin Hasan) berkata; Orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya. Ia melanjutkan; Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah dan ajarilah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha' gandum, atau satu sha' tepung, atau satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata; Dan Nafi' berkata, "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat Fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap laki-laki, wanita, merdeka dan hamba dari kalangan kaum muslimin."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Jumahi] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri pada bulan ramadan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin."
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] berkata dan berkata [Ibnu Syihab] berkata ['Abdulah bin Tsa'labah bin Shu'air Al 'Udzri]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah dua hari sebelum hari raya fitri, beliau bersabda: "Tunaikanlah satu sha' gandum lembut atau jelai diantara keduanya atau satu sha' kurma atau satu sha' jerawut atas setiap orang merdeka, budak, anak kecil dan orang besar."
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri, atau katanya zakat Ramadhan bagi setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun budak satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum". Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' untuk biji gandum. Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila berzakat dia memberikannya dengan kurma. Kemudian penduduk Madinah kesulitan mendapatkan kurma akhirnya mereka mengeluarkan gandum. Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikan zakatnya atas nama anak kecil maupun dewasa hingga atas nama bayi sekalipun dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Iedul Fithri.
Telah menceritakan kepada Kami [Ali bin Al Hasan Ad Darabijirdi], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepada Kami [Hammam], telah menceritakan kepada Kami [Bakr yaitu Ibnu Wail] dari [Az Zuhri] dari [Tsa'labah bin Abdullah] atau Abdullah bin Tsa'labah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan melalui jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi], telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammam] dari [Bakr Al Kufi], Muhammad bin Yahya berkata; ia adalah Bakr bin Wail bin Daud, bahwa [Az Zuhri] telah menceritakan kepada mereka dar [Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, dan memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah, satu sha' kurma, atau satu sha' gandum untuk setiap kepala. Ali menambahkan dalam haditsnya; atau satu sha' kurma diantara dua orang. Kemudian mereka sama mengenai anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan seorang budak. Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Juraij], ia berkata; [Ibnu Syihab] berkata; [Abdullah bin Tsa'labah] berkata; [Ibnu Shalih] berkata; [Al 'Adawi] berkata; sesungguhnya ia adalah Al 'Udzri; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang dua hari sebelum 'Idul Fitri, seperti makna hadits Al Muqri`.
Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan zakat fitri untuk ditunaikan sebelum manusia keluar untuk shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan agar Zakat Fithri dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat. Dan sesekali dia berkata; "Sebelum menuju shalat."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dan [Humaid bin Abdirrahman Ar Rasi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] menceritakan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum manusia berangkat melaksanakan shalat.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ismail bin Abi Fudaik] telah menceritakan kepada kami [Adl Dlohhak yakni Ibnu Usman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau memerintahkan agar Zakat fithri r ditunaikan sebelum manusia berangkat melaksanakan shalat.
Telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [Abu 'Ammar] berkata: Aku bertanya kepada [Qais bin Sa'ad] tentang zakat fitrah, ia menjawab: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami sebelum perintah zakat turun, setelah itu perintah zakat turun dan beliau tidak melarang kami mengeluarkannya dan tidak memerintahkan kami sementara kami tetap melakukannya. Aku bertanya kepadanya Qais tentang puasa 'asyura`, ia menjawab: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami (puasa 'asyura`) sebelum turun perintah puasa ramadlon kemudian perintah puasa ramadlon turun, beliau tidak memerintahkan kami dan tidak melarang kami (puasa 'asyura`) sementara kami tetap melakukannya.
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; [Ibnu Abbas] berkhutbah di hadapan manusia pada akhir bulan Ramadlan, lalu ia berkata; Wahai penduduk Bashrah, keluarkanlah zakat puasa kalian (zakat fithrah). Ia (Humaid bin Hasan) berkata; Orang-orang saling memandang satu dengan yang lainnya. Ia melanjutkan; Siapakah di sini yang berasal dari Madinah? Bangunlah dan ajarilah saudara-saudara kalian, karena sesungguhnya mereka tidak mengerti bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki dan wanita pada bulan Ramadlan sebanyak setengah sha' gandum, atau satu sha' tepung, atau satu sha' kurma.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah Ramadan (zakat fitrah) atas setiap laki-laki, wanita, merdeka dan budak sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." Ibnu Umar melanjutkan, "Setelah itu orang-orang menyamakannya dengan setengah sha' gandum." Ayyub berkata; Dan Nafi' berkata, "Ibnu Umar pernah mengeluarkan (zakat) berupa kurma selama satu tahun, karena jarangnya kurma ia pun mengeluarkannya berupa gandum."
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan sedekah ramadlan (zakat fithrah) atas setiap orang yang merdeka dan hamba sahaya, baik laki-laki atau pun perempuan, yaitu berupa satu sha' kurma atau gandum. Maka orang-orang pun menyamainya dengan setengah sha' gandum.
Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Ibnu Ajlan] dari [Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] dari [Sa'id Al Khudri] bahwa ketika Mu'awiyah menyamakan setengah sha' gandum dengan satu sha' kurma, maka Abu Sa'id mengingkari hal itu seraya berkata, "Saya tidak akan mengeluarkan zakat fithrah kecuali dengan bahan pokok yang saya keluarkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering atau satu sha' dari gandum atau keju."
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada Kami [Sahl bin Yusuf], ia berkata; [Humaid] telah mengabarkan kepada Kami dari [Al Hasan], ia berkata; [Ibnu Abbas] rahimahullah berkhutbah pada akhir Ramadhan diatas mimbar Bashrah, lalu berkata: keluarkanlah zakat puasa kalian! Seakan orang-orang belum mengetahuinya, lalu dia berkata lagi; siapakah disini dari penduduk madinah, ajarkanlah mereka karena sesungguhnya mereka belum mengetahui. Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat ini satu sha' dari kurma atau gandum atau setengah sha' dari biji gandum, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, yang besar maupun yang kecil. Ketika Ali Bin Abi Thalib radliallahu 'anhu datang ia melihat murahnya harga, ia berkata; Allah telah melapangkan rizki kalian kalau seandainya kalian menjadikan satu sha' pada segala sesuatu. Humaid berkata; Al Hasan berpendapat bahwa zakat Ramadhan (fitrah) adalah kewajiban orang yang berpuasa.
Telah menceritakan kepada kami [Jubarah bin Al Mughallas] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mandal bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Shahban] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Pada hari raya Iedul Fitri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak makan pagi hingga Beliau memberi makan pagi para sahabatnya dari zakat fitrah. "
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dia mendengar [Urwah] berkata; bahwasanya [Abu Humaid As Sa'idi] berkata; Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Salam menugaskan seseorang dari Al Azd bernama Ibnu Al Lutbiyyah untuk mengurus zakat, ia datang lalu berkata: Ini untuk Tuan dan ini hadiah yang diberikan padaku. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam berdiri diatas mimbar dan bersabda: "Ada apa dengan seorang petugas yang kami utus lalu datang dan berkata; Ini untuk Tuan dan ini hadiah yang diberikan padaku. Kenapa ia tidak duduk saja dirumah ayahnya dan ibunya lalu menunggu apakah ada yang memberinya hadiah atau tidak. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada ditanganNya, tidaklah seorang dari kalian membawanya sedikit pun melaikan akan membawanya pada hari kiamat dilehernya meski berupa unta yang berbusa, sapi lemah atau kambing bercacat." Kemudian beliau mengangkat kedua tangan hingga kami melihat kelabunya tangan beliau lalu beliau bersabda: "Ya Allah! Apakah telah aku sampaikan?" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. [Hisyam bin 'Urwah] menambahkan: Berkata [Abu Humaid]: Telingaku mendengar dan mataku melihat, tanyakan kepada Zaid bin Tsabit.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Urwah] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwasanya dia mengabarkan kepadanya, bahwa setelah melaksanakan shalat di awal malam (Isya) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri, lalu membaca syahadah dan puja pujnya kepada Allah dengan pujian yang layak (bagi Allah), beliau lalu mengucapkan: "Amma ba'du." Hadits ini dikuatkan oleh [Abu Mu'awiyyah] dan [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Abu Humaid As Sa'idi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Amma ba'du." Dikuatkan juga oleh [Al 'Adani] dari [Sufyan] tentang ucapan 'Amma ba'du'."
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat) ".
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Abu Humaid as-Sa'idiy radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak. Dan demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak seorangpun yang mengambil sesuatu dari zakat kecuali dia akan datang pada hari qiyamat dengan dipikulkan di atas lehernya berupa unta yang berteriak, atau sapi yang melembuh atau kambing yang mengembik". Kemudia Beliau mengangkat tangan Beliau sehingga terlihatt oleh kami ketiak Beliau yang putih dan (berkata,): "Ya Allah bukankah aku sudah sampaikan, bukankah aku sudah sampaikan"…. sebanyak tiga kali".
Telah menceritakan kepada kami [Abul yaman] telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Urwah] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mempekerjakan karyawan zakat ('amil). Setelah selesai dari kerjanya, 'amil tadi mendatangi Nabi dan berujar; 'Wahai Rasulullah, ini untuk kalian dan ini dihadiahkan untukku'. Lantas Nabi bersabda: "tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu kemudian kamu cermati, apakah kamu memperoleh hadiah ataukah tidak?" Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berdiri diwaktu sore setelah berdoa, bersyahadat, dan memuji Allah dengan puji-pujian yang semestinya bagi-Nya, kemudian beliau memulai: "Amma ba'du. Ada apa gerangan dengan 'amil zakat yang kami pekerjakan, dia mendatangi kami dan berujar; 'Ini dari pekerjaan kalian dan ini hadiah untukku, tidakkah ia duduk-duduk saja di rumah ayahnya atu ibunya lantas ia cermati, apakah ia memperoleh hadiah ataukah tidak? Demi dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya, selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul diatas tengkuknya, dan jika unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta, dan jika sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh, dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik. Sungguh telah kusampaikan." Kata Abu Humaid; 'kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengangkat tangannya hingga kami melihat warna putih ketiaknya.' Abu Humaid berkata; 'dan telah mendengar hal itu bersamaku adalah Zaid bin Tsabit, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tanyailah dia.'
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Malik Al Muzanni] telah menceritakan kepada kami [Al Ju'aid bin Abdurrahman] dari [As Sa`ib bin Yazid] mengatakan; Satu sha' di jaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah setara satu mud ditambah sepertiga mud kalian sekarang, kemudian di jaman Umar bin Abdul 'Aziz ditambah lagi.
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Zurarah] telah menceritakan kepada kami [Alqasim bin Malik] dari [Al Ju'aid] aku mendengar [As Saib bin Yazid] berkata, "Satu sha' di jaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah satu mud lebih sepertiga (mud kalian) hari ini, dan bahkan terkadang ditambahi lagi." Alqasim bin Malik mendengar dari Ju'aid.
Masuk Islam, klik di siniSyahadat, klik di sini
Situs ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menayangkan iklan. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie. Kebijakan Privasi