Halaman ini menghimpun 6 riwayat tentang Harta diperlukan dalam kehidupan, yang dalam kerangka tema Islam Al-Haq berada di bawah Fitnah Harta — bagian dari tema pokok Zakat dan Sedekah.
Riwayatnya bersumber dari Imam Ahmad, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, dan 1 kitab lainnya. Tiap kutipan tampil lengkap — teks Arab beserta terjemahannya — disertai nama kitab dan nomor hadits agar dapat dicocokkan dengan kitab aslinya. Bahasan yang diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur ditampilkan seluruhnya sebagai penguat, tidak diringkas menjadi satu.
12 ayat Al-Qur'an dikaitkan ke tema ini dan ditempatkan sebelum hadits — ayat lebih dahulu, lalu hadits yang menjelaskannya.
Kerangka tema selengkapnya dapat dijelajahi lewat beranda.
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka adzab yang pedih.
Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka (orang Yahudi) berlomba dalam berbuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sungguh, sangat buruk apa yang mereka perbuat.
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) adzab yang pedih.
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah bercerita kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [seseorang] yang telah bercerita padanya dari [Tsauban] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dinar paling utama adalah dinar yang dinafkahkah seseorang untuk tanggungannya, kendaraannya dijalan Allah atau sahabat-sahabatnya dijalan Allah."
Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Mahdi] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Dinar terbaik adalah yang dinafkahkan seseorang kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya, kemudian untuk dirinya, kemudian untuk sabilillah, kemudian untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah." Berkata Abu Qilabah; diawal-mulai dari orang-orang yang menjadi tanggungannya. Berkata Sulaiman bin Harb dan ia tidak memarfu'kannya; Dinar yang dibelanjakan seseorang untuk kendaraannya dijalan Allah.
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] ia mengimlakkan pada kami; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban], bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Dinar terbaik adalah dinar yang dinafkahkan seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraannya dijalan Allah." Abu Qilabah berkata; Berbuat baik terhadap orang-orang yang menjadi tanggungannya. Perawi berkata; Siapa yang lebih besar pahalanya dari orang yang memberi nafkah untuk anak-anak kecil yang menjadi tanggungannya yang dengannya Allah menjaga mereka (dari perbuatan dosa dan sifat-sifat tercela)."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Hammad bin Zaid] - [Abu Rabi'] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Hammad] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga." Kemudian Abu Qilabah berkata; Dan laki-laki manakah yang lebih besar pahalanya dari seorang laki-laki yang berinfak kepada keluarga kecil, memuliakan mereka yang dengannya Allah memberikan manfaat dan memberikan kecukupan bagi mereka?"
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Asma`] dari [Tsauban] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar yang paling utama adalah Dinar yang diinfakkan seseorang untuk keluarganya, Dinar yang dibelanjakan seseorang untuk kendaraannya di jalan Allah, dan Dinar yang dibelanjakan oleh seseorang untuk para sahabatnya di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulai dengan keluarga. Kemudian beliau berkata: "Lalu siapakah yang lebih besar (pahalanya) daripada seorang yang membelanjakan hartanya untuk keluarganya, dimana dengannya Allah memuliakan mereka dan memberi mereka kecukupan?" Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.
Telah menceritakan kepada kami [Imran bin Musa Al Laitsi]; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu `Asma`] dari [Tsauban] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dinar yang paling utama diinfakkan oleh seseorang adalah sebagai berikut: dinar yang dinafkahkan untuk istrinya (keluarganya), dinar yang diinfakkan untuk pengurusan kuda di jalan Allah dan dinar yang diinfakkan oleh seseorang untuk para sahabatnya yang berjuang di jalan Allah. "
Masuk Islam, klik di siniSyahadat, klik di sini
Situs ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menayangkan iklan. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie. Kebijakan Privasi