Pemberian (hibah) memuat 9 sub-bahasan dengan 203 hadits di dalamnya, dan berada di bawah Zakat dan Sedekah.
Riwayatnya bersumber dari Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan 6 kitab lainnya. Tiap kutipan tampil lengkap — teks Arab beserta terjemahannya — disertai nama kitab dan nomor hadits agar dapat dicocokkan dengan kitab aslinya. Bahasan yang diriwayatkan lewat lebih dari satu jalur ditampilkan seluruhnya sebagai penguat, tidak diringkas menjadi satu.
Kerangka tema selengkapnya dapat dijelajahi lewat beranda.
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Nu'man bin Basyir], bahwa bapaknya memberikan kepadanya suatu pemberian, lalu ibunya berkata kepada bapaknya, "Persaksikanlah untuk anakku atas pemberian ini." Maka bapaknya pun mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan hal itu pada beliau. Beliau lantas bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti apa yang kamu berikan pada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mau untuk menjadi saksinya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Nu'man bin Basyir] dan [Humaid bin Abdurrahman bin Auf] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku, Basyir bin Sa'd, pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mempersaksikan pemberian yang diberikannya kepadaku. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu berikan seperti ini?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu kembalikanlah pemberian itu."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adi] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku, Basyir bin Ali, membawaku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, saksikanlah bahwa aku telah memberi Nu'man ini dan itu -yakni sesutu yang ia sebutkan-. An Nu'man berkata, "Beliau lalu bertanya: "Apakah setiap dari anakmu kamu berikan seperti apa yang telah kamu berikan kepada Nu'man?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Mintalah persaksian kepada selainku." Kemudian beliau bertanya lagi: "Bukankah akan menyenangkanmu jika bakti mereka padamu sama?" Ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Kalau begitu jangan kamu lakukan."
(Amir) berkata; Dan aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata, "Bapakku, Basyir, memberi suatu pemberian kepadaku. Kemudian ibuku berkata, "Persaksikanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka ayahku meraih tanganku dan membawaku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu dari anak ini memintaku untuk memberikan kepada anak ini suatu pemberian hingga aku pun memberikan padanya, kemudian ibunya berkata, 'Persaksikanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' karena itulah aku mendatangi tuan untuk mempersaksikannya." Beliau bertanya: "Sebentar, apakah kamu mempunyai anak selainnya?" ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka semua juga kamu berikan sebagaimana yang kamu berikan kepada anak ini?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, janganlah kamu minta persaksian padaku, sesungguhnya aku tidak ingin menjadi saksi atas ketidakadilan. Sesungguhnya anak-anakmu punya hak agar kamu bersikap adil terhadap mereka."
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah], dan telah mengabarkan kepada kami [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dan [Isma'il bin Salim] dan [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Bapakku memberiku suatu pemberian -Isma'il bin Salim berkata, "Salah seorang dari kaum memberikan hibah kepada seorang anak kecil-, lalu ibuku, Amrah binti Rawahah, berkata kepada bapakku, "Temuilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan persaksikanlah padanya." An Nu'man berkata, "Kemudian bapakku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu seraya berkata, "Aku memberikan pemberian kepada anakku An Nu'man, kemudian Amrah memintaku untuk mempersaksikan atas pemberian itu?" Beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai anak selainnya?" Basyir berkata, "Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Apakah mereka semua kamu beri seperti apa yang kamu berikan kepada An Nu'man?" Ia menjawab, "Tidak." Sebagian ahli hadis menyebutkan, "Ini kezhaliman." Kemudian sebagian lagi menyebutkan, "Ini pemaksaan, mintalah persaksian kepada selainku." Kemudian Mughirah menyebutkan dalam hadisnya; "Bukankah akan menyenangkanmu jika bakti dan kasih sayang mereka kepadamu sama?" Ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Mintalah persaksian atas perkara ini kepada selainku." Mujalid menyebutkan dalam hadisnya; "Sesungguhnya mereka memiliki hak atasmu untuk berlaku adil, sebagaimana kamu memiliki hak atas mereka untuk berbakti."
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu 'Abbas] memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidaklah halal bagi seseorang memberi pemberian kemudian menariknya kembali kecuali orang tua yang memberi sesuatu kepada anaknya. Permisalan orang yang memberikan sesuatu kemudian menarik kembali seperti anjing yang makan sampai kenyang lalu muntah kemudian anjing itu kembali memakan muntahannya." Perawi berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda seperti yang telah disebutkan di atas.
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Dzakwan] -yakni Al Mu'allim- dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] bahwa [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] memarfu'kan hadis ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan sesuatu lalu ia memintanya kembali kecuali seorang ayah terhadap yang telah diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberikan sesuatu lalu memintanya kembali seperti seekor anjing yang memakan makanan hingga jika telah kenyang, ia memuntahkannya kemudian menelan muntahannya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Husain Al-Muallim] dari [Amru bin Syuaib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan suatu pemberian kemudian memintanya kembali, kecuali bagi seorang ayah atas apa yang diberikan kepada anaknya. Dan perumpamaan orang yang memberi pemberian kemudian mengambilnya kembali, adalah seperti seekor Anjing yang makan sampai kekenyangan kemudian memuntahkan dan memakannya kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Sa'id] dari ['Amir Al Ahwal] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Tidak boleh mengambil sesuatu yang telah diberikannya kecuali seorang bapak dari anaknya, dan orang yang mengambil sesuatu yang telah dihibahkannya seperti seorang yang menjilat muntahannya."
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali."
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [As Sa`ib Bin Yazid] anak saudara perempuan Namir, bahwa [Huwaithib Bin Abdul 'Uzza] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah Bin Sa'di] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia datang kepada Umar Bin Al Khaththab pada saat kekhilafahannya, maka Umar berkata kepadanya; "Belum diceritakan kepadaku (tentang satu perihal), bahwa kamu bertugas mengurusi pekerjaan orang-orang, kemudian apabila kamu diberi upah kamu tidak tidak menyukainya?" Abdullah Bin Sa'di berkata; maka aku menjawab; "Betul" Umar berkata; "apa yang kamu kehendaki dari itu?" Dia menjawab; maka aku menjawab; "Sesungguhnya aku punya beberapa kuda dan budak, dan saya dalam keadaan berkecukupan, aku ingin upahku disedekahkan kepada kaum muslimin." [Umar] berkata; "Jangan kamu lakukan demikian, karena sesungguhnya akupun menghendaki seperti yang kamu kehendaki, akan tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku pemberian dan aku katakan; 'Berikanlah itu kepada orang yang lebih fakir dari saya, ' sampai pada suatu ketika beliau memberiku harta dan aku katakan; 'Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku' maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menegurku dan berkata: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu."
Telah menceritakan kepada kami [Abu Yaman] telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah menceritakan kepada kami [Salim Bin Abdullah] bahwa [Abdullah Bin Umar] berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, maka aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Sampai suatu ketika beliau memberiku harta dan aku berkata; "Berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan ketimbang aku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dan kembangkanlah (infestasikan) harta itu kemudian berinfaqlah dengannya. Apa yang datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu tidak mengharapkannya dan tidak meminta-mintanya maka ambillah, dan apabila tidak seperti demikian maka janganlah kamu mengklaimnya menjadi milikmu." Telah menceritakan kepada kami [Harun] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] Telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Bapaknya] dia berkata; aku mendengar [Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku sebuah pemberian, " kemudian dia menyebutkan makna hadis.
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] Telah menceritakan kepada kami [Laits] Telah menceritakan kepadaku [Bukair Bin Abdullah] dari [Busr Bin Sa'id] dari [Ibnu As Sa'idi] Al Maliki bahwa dia berkata; [Umar Bin Al Khaththab] menugaskanku sebagai pemungut zakat, setelah aku selesai melaksanakannya aku serahkan (Zakat) kepadanya, lalu Umar memerintahkanku untuk mengambil uang (upah), maka aku berkata kepadanya; "Aku bekerja hanya untuk Allah dan balasanku hanya dari Allah." Umar menjawab; "Ambillah apa yang diberikan kepadamu, karena aku pernah mengalaminya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menugaskanku (untuk memungut zakat) lalu aku mengatakan seperti perkataanmu, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Apabila kamu diberi sesuatu tanpa kamu memintanya, maka makanlah dan bersedekahlah."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah mkenceritakan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim bin Abdillah] dari [Ibnu Umar], dia menceritakan; suatu ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi pemberian kepada Umar. Lalu Umar menjawab: "Wahai Rasulullah, berikan saja kepada orang yang lebih membutuhkan." Rasul berkata: "Ambil saja, jadikanlah sebagai hartamu atau sedekahkan. Jika ada harta seperti ini diberikan kepadamu, dan kamu kurang selera dan juga tidak memintanya, ambil saja. Dan jangan kau ikuti hawa nafsumu." Salim berkata: "Semenjak itu Ibnu Umar tidak pernah meminta atau menolak pemberian seseorang." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Ibnu Syihab], dari [Sa'ib bin Yazid] dari [Khuwaithib bin Abdul Uzza], dari [Abdullah bin As Sa'diy], dari [Umar bin Khaththab] seperti itu.
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] bahwa ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Aku mendengar ['Umar] berkata,: "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: "Berikanlah kepada orang yang lebih faqir dariku". Maka Beliau bersabda: "Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu".
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Ketahuilah, ada seorang lelaki yang memberikan kepada Ahlul bait seekor unta yang pergi di waktu pagi dengan membawa satu bejana besar dan pulang di waktu sore juga dengan membawa satu bejana yang besar, sungguh pahalanya amat besar sekali.
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan untanya kepada suatu keluarga untuk diperah susunya pagi dan petang, maka pahalanya sungguh sangat besar."
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf] Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Adi] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Zaid] dari [Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang -ia pun menyebutnya- dan beliau bersabda: "Siapa yang meminjamkan hewan ternak untuk diperah susunya di pagi dan sore hari, maka ia telah bersedekah di pagi dan sore harinya."
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Ibnu Umar] bahwa ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh Umra dan Ruqba, maka barangsiapa yang menghibahkan sesuatu kepada seseorang, ia menjadi miliknya selama hidup dan matinya."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] dan [Abdurrazzaq] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Atha`] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada Umra dan tidak pula Ruqba (yang dikembalikan kepada pemiliknya). Maka barangsiapa yang diberikan umra atau ruqba maka barang itu menjadi kepunyaannya baik semasa hidup atau setelah matinya." [Ibnu Bakr] berkata dalam hadisnya, [Atha] berkata, "Dan Ar Ruqba adalah untuk yang terakhir." [Abdurrazzaq] berkata, "Dariku dan darimu."
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada 'Umro, maka barang siapa diberi sesuatu dari 'umro maka menjadi miliknya."
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [anak saudara Ibnu Syihab] dari [pamannya] dan telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] sesungguhnya [Jabir bin Abdullah] mengabarinya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan, barangsiapa memberi seseorang dengan cara 'umra, maka pemberian tersebut berlaku bagi yang diberi dan cucu keturunannya, yang diberi 'umra telah memutus pemberian itu dari pemiliknya yang memberi secara umra, sebagai warisan Allah dan haknya.
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Muhammad bin Bakr] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab Az-Zuhri] dari [hadis Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dari [Jabir bin Abdullah Al Anshori] telah mengabarinya Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan: Siapa saja yang diberi pemberian secara umra, maka itu menjadi haknya dan hak penerusnya, dia telah mengatakan saya telah memberikannya kepadaku dan orang yang setelah kamu, apapun yang terjadi maka itu adalah milikmu. Abu Bakar berkata; kepada siapa yang telah diberinya. Abdurrozaq berkata; kepada siapa yang diberinya dan itu tidak akan kembali kepada pemilik aslinya karena dia telah memberikannya pada sebuah pemberian yang bisa dijadikan warisan.
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umro itu menjadi hak yang diberi".
Telah bercerita kepada kami [Abdurrazaq] telah menghabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pertahankan harta kalian, janganlah kau berikan kepada seorangpun. Barangsiapa yang diberi umro (harta pemberian yang disyaratkan selama hidupnya) maka itu menjadi haknya".
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah harta kalian dan janganlah kalian berikan secara umro. Barangsiapa yang diberi suatu umro maka itu jalan menuju warisan".
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umro itu menjadi hak orang yang diberikan padanya". Dan [Abu Daud] telah menceritakannya dari [Sufyan] dengan lafad yang sama.
Telah bercerita kepada kami [Hasyim Bin Al Qosim] telah bercerita kepada kami [Zuhair] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tahanlah harta kalian dan jangan kau hancurkan, sesungguhnya barang siapa yang memberi harta secara `umra, maka pemberian itu menjadi hak orang yang diberi, baik ketika hidup atau mati dan juga untuk orang setelahnya".
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qotadah] berkata; Sulaiman bin Yasar berkata kepadaku, "Apa pendapatmu tentang 'Umra?" aku berkata; Telah menceritakan kepada kami [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Umra adalah boleh."
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "'Umro adalah harta warisan untuk keluarganya, -atau beliau mengatakan; - hadiah untuk keluarganya." Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Abi Arubah] dari [Qotadah] dari ['Atha`] dari [Jabir] dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semisalnya.
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj]. (Muhammad bin Ja'far) menerangkan; telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "'Umro itu adalah dibolehkan."
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "'Umro itu dibolehkan untuk keluarganya, atau warisan bagi keluarganya."
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari ['Atho'] dari [Jabir bin Abdullah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umro itu boleh bagi keluarganya, atau sebagai warisan bagi keluarganya".
Bab. Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan mereka berkata, telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abi Mulaikah] bahwa anak-anak Shuhaib maula Ibnu Jud'an mereka mengklaim dua rumah dan sebuah kamar yang diberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Shuhaib. Maka Marwan berkata: "Siapa yang menjadi saksi atas kalian berdua dalam perkara ini?" Mereka menjawab: " [Ibnu 'Umar] ". Lalu Marwan memanggilnya dan ia bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang telah memberi Shuhaib dua rumah dengan satu kamar. Kemudian Marwan memutuskan untuk mereka dengan persaksiannya.
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ['Amr] berkata; saya telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, "Apakah baru menikah?" saya menjawab, Ya. Beliau bertanya, gadis atau janda? Saya menjawab, Janda. Beliau bersabda: "Kenapa tidak dengan gadis, kamu bisa bergurau dengannya dan dia bisa bergurau denganmu". Saya berkata; Wahai Rasulullah, bapakkku terbunuh pada Perang Uhud dan meninggalkan sembilan anak perempuan, saya tidak suka menambah lagi wanita bersama mereka, sedang dia masih bodoh (tidak cekatan) seperti mereka, tapi wanita yang bisa menyisir dan mengurus mereka. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Kamu benar".
Telah bercerita kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan telah bercerita kepada kami [Al 'A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; saya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan. Tatkala kami mendekati Madinah, (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya berkata; Wahai Rasulullah, Saya baru saja menikah, ijinkanlah saya untuk segera menemui istriku. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya, apakah kamu telah menikah? (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya menjawab, Ya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya, gadis atau janda? (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya menjawab, janda. Beliau bertanya, kenapa tidak gadis saja? Kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bergurau denganmu. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; bapakku telah tiada dan meninggalkan banyak anak perempuan yang masih kecil, maka saya tidak suka jika saya menghimpun wnita yang sepadan dengan mereka. Lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Janganlah kau datangi keluargamu dengan tiba-tiba!" (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya menaiki untaku rupanya unta itu kelelahan. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dapat menyusulku, saya berada di barisan paling belakang orang-orang. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya, kenapa kamu Wahai Jabir? (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya menjawab, untaku kelelahan. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) memegang ekornya kemudian memaksanya. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya bisa bertahan di bagian depan orang-orang, walau kepalanya menyusahkanku. Tatkala mendekati Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, "Apa yang terjadi pada untamu?" saya menjawab, Ya seperti ini. Beliau bersabda: "Juallah kepadaku!" saya menjawab, tidak, ini untuk anda saja. Beliau bersabda: "Juallah kepadaku!" saya menjawab, tidak, ini untuk anda saja. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab, "Tidak. Saya akan mengambil beberapa uqiyah (empat puluh dirham perak), naiklah! Kalau kau sudah sampai maka bawalah kepadaku". (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; tatkala saya sampai di Madinah, saya berikan kepada beliau. Lalu bersabda: "Wahai Bilal, berikanlah satu uqiyah dan tambahkan satu qiroth!" (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; saya berkata; qiroth ini adalah tambahan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak pernah lepas dariku sampai saya meninggal. Saya taruh di dompet, maka tetap di situ sampai penduduk Syam datang pada peristiwa Haroh, lalu mereka mengambil sebagiannya.
Telah menceritakan kepada kami ['Aswad Bin 'Amir] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakar] dari [Al 'A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perang. Lalu saya meminta ijin untuk bersegera, saya hendak baru saja menikah. Beliau bertanya, janda atau gadis?. (Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhuma) berkata; saya menjawab, janda. Beliau bersabda: "Kenapa tidak gadis saja, kamu bisa bergurau dengannya dan dia bergurau denganmu?" (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Berangkatlah dan kerjakan perbuatan yang baik", Abu Bakar berkata; maksudnya janganlah kamu mendatangi mereka pada malam hari dengan tiba-tiba.
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Dinar] berkata; saya telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku, "Kenapa tidak yang masih gadis saja, kamu bisa bermain-main dengannya dan dia bermain-main denganmu".
Telah bercerita kepada kami [Husain] telah bercerita kepada kami [Syarik] dari [Al Mughiroh] dari ['Amir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Pernah Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membeli unta dariku dengan mempersilahkanku menaikinya pada perjalanannya atau perjalananku, lalu beliau mengembalikan unta dan uangnya kepadaku.
Situs ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda dan menayangkan iklan. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie. Kebijakan Privasi